KPU Akan Surati Lagi DPRD Kepahiang Terpilih Pemilu 2024, Terkait Apa?
TETAPKAN : Sebelumnya KPU Kepahiang menetapkan 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih berdasarkan hasil perolehan suara Pemilu 2024, selanjutnya, wajib menyampaikan LHKPN--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu kembali menyurati 25 anggota DPRD Kepahiang (Belum dilantik, red) terpilih hasil Pemilu 2024. Surat yang akan dilayangkan KPU Kepahiang ini terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), yang menjadi syarat wajib sebelum dilantik menjadi dewan pada Agustus 2024 mendatang.
Sejauh ini, dari 25 Anggota DPRD Kepahiang terpilih yang sudah ditetapkan berdasarkan hasil Pemilu 2024, baru 3 orang saja yang telah menyampaikan laporan ke KPU Kepahiang, bahwa sudah LHKPN. Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE.
"Iya, saat ini dari 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih baru 3 orang saja yang sudah menyampaikan ke KPU Kepahiang jika sudah LHKPN. Yakni, Franco Escobar dari PKS, Anudin dari Partai NasDem, dan Bambang Asnadi dari Partai NasDem. Sedangkan 22 dewan terpilih lainnya belum ada menyampaikan," kata Anthaka, Rabu 26 Juni 2024.
"Dalam waktu dekat, kami akan surati kembali. Perlu juga diketahui bahwa surat yang nanti kami sampaikan itu sifatnya hanya mengingatkan saja, supaya mereka menyampaikan LHKPN dan melaporkannya kepada kami. Karena LHKPN merupakan syarat wajib dilakukan sebelum pelantikan," sambung Anthaka.
BACA JUGA:3 Calon Dewan Terpilih Tuntaskan LHKPN, 22 Lainnya Belum
Menurutnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, LHKPN setiap anggota dewan terpilih tidak terkecuali 25 anggota DPRD di Kabupaten Kepahiang merupakan syarat wajib yang harus dilengkapi sebelum pelaksanaan pelantikan.
"Karena menjadi syarat wajib, maka harus dilakukan. Kalau tidak dilakukan, tentu ada sanksinya. Nah dalam hal ini, bagi dewan terpilih yang tidak LHKPN, maka akan ditunda pelantikannya. Kami ingatkan lagi, setelah melakukan LHKPN, maka bukti penyampaian LHKPN-nya disampaikan lagi ke KPU Kepahiang," demikian Anthaka.
Sekadar mengulas, sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan, batasan penyampaikan LHKPN ke KPU adalah 21 hari menjelang pelaksanaan pelantikan anggota dewan terpilih. Sedangkan agenda pelantikan 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih dilaksanakan pada 24 Agustus 2024. Jika agenda pelantikannya tanggal 24 Agustus, maka waktu terakhir menyampaikan LHKPN ke KPU adalah tanggal 4 Agustus.
Untuk diketahui, pada Kamis 02 Mei 2024, KPU Kabupaten Kepahiang menetapkan 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih hasil Pemilu 2024. Usai penetapan, proses selanjutnya terus berjalan hingga nanti dilaksanakan pelantikan. Namun sebelum pelantikan, 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih wajib LHKPN.
BACA JUGA:Wajib LHKPN, KPU Kepahiang Sudah Serahkan SK Penetapan 25 Dewan Terpilih
Masing-masing dewan terpilih harus langsung melaporkan LHKPN ke KPK RI. Setelah LHKPN diisi, bukti sudah menyampaikan LHKPN disampaikan juga ke KPU.