Asal Uang Pengembalian Kerugian Negara, Kejari Kepahiang: Silakan Tanya pada Pihak Tersangka

TIPIKOR : Sebelumnya penyidik Kejari Kepahiang menerima pengembalian KN sebesar Rp 159 juta dari tersangka, AM yang merupakan salah satu tersangka dugaan Tipikor dana BOS MAN 02 Kepahiang.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Mantan Kepala MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu yang terseret kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2021-2022, yakni AM diketahui menjadi yang paling banyak mengembalikan Kerugian Negara (KN) dengan total sebesar Rp 309 juta.

Sementara kedua rekannya yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni Ep selaku bendahara ketika itu sudah mengembalikan KN sebesar Rp 186 juta dan US selaku sepala Urusan Tata Usaha pada saat itu juga sudah mengembalikan sebesar Rp 60 juta. 

Sehingga total kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh ketiga tersangka Rp 555 dari total Rp 619.320.974, masih menyisakan Rp 64,3 juta. 

Pengembalian KN terbesar dilakukan AM selaku mantan Kepala MAN 02 Kepahiang, karena dari hasil release yang sebelumnya dilakukan penyidik Kejari Kepahiang, persentase KN yang ditimbulkan dari dugaan dana Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang total sebesar Rp 619.320.974, paling banyak dinikmati oleh tersangka AM.

BACA JUGA:Kerugian Negara Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang Sisakan Rp 64,3 Juta, Tanggung Jawab Siapa?

Dengan rincian, AM sebesar 50 persen dari total KN, EP sebesar 30 persen, dan US sebesar 20 persen. 

Dikonfirmasi terkait dari mana asal muasal uang yang digunakan untuk pengembalian kerugian negara yang dilakukan tersangka AM, apakah dari penjualan aset yang dibeli dari uang dugaan Tipikor dana BOS MAN 02 Kepahiang? 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ika Mauliddhina, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, MH Rabu 26 Juni 2024 mengatakan, berkaitan dengan hal tersebut bisa ditanyakan langsung kepada pihak tersangka.

Karena penyidik Kejari Kepahiang tidak mengetahui secara pasti hal tersebut. Dan yang jela,  keluarga tersangka AM membawa penitipan uang sebagai bentuk pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang.

"Kalau untuk sumbernya (Uang pengembalian kerugian negara, red) kami kurang tahu dari mana asalnya, yang pasti keluarga tersangka mengembalikan KN dan kita terima. Kalau mau tau dari mana asalnya, silakan tanya pada pihak tersangka," kata Kasi Intel Nanda.

"Karena memang, tugas kami berusaha secara maksimal untuk memulihkan keuangan negara atas kasus dugaan Tipikor, tidak terkecuali dugaan Tipikor pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang," sambung Kasi Intel Nanda.

Untuk diketahui, dugaan Tipikor atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang merugikan negara Rp 619.320.974 dari total anggarannya Rp 1,8 miliar selama dua tahun berturut-turut. Sejauh ini telah ditetapkan tiga tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang, yakni AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu, US Kepala Urusan Tata Usaha, dan EP sebagai Bendahara.

BACA JUGA: Tersangka Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang Tambah Pengembalian Kerugian Negara Rp 159 Juta

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang, ketiga tersangka masih menjalani penahanan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong. Mereka mulai ditahan sejak Selasa 28 Mei 2024 lalu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan