TEGAS! Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Harus Tanpa Tes
Penyelesaian honorer melalui pengangkatan PPPK 2024 disebut harus tanpa tes.--FOTO/ILUSTRASI
BACAKORAN RK - Usulan pimpinan Komisi II DPR RI Junimart Girsang agar pengangkatan PPPK 2024 dari honorer tanpa tes disambut dengan sukacita. Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari Ketum ASN PPPK 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo. Menurutnya, usulan tersebut sangat masuk akal.
Dia menerangkan, pengangkatan PPPK tanpa tes untuk honorer dengan masa kerja di atas 5 tahun sangatlah wajar. Itu karena selama mereka mengabdi, penghargaan yang diberikan pemerintah tidak sebanding dengan tugasnya.
"Sudah rahasia umum jika gaji guru honorer dan tenaga kependidikan (Tendik) di sekolah negeri itu sangat kecil. Itu pun dikasi 3 bulan sekali," kata Eko, Selasa (5/12).
Dia menyatakan dukungan terhadap upaya Komisi II DPR RI untuk menyelesaikan masalah honorer lewat pengangkatan PPPK. Pengangkatan tanpa tes ini akan menyelesaikan masalah honorer. Sebab kalau melalui tes prosesnya makin panjang sehingga tenggat waktu 31 Desember 2024 tidak akan terpenuhi.
"Kalau mau cepat selesai persoalan honorer ini, angkat saja mereka tanpa tes. Seleksinya cukup administrasi saja," papar Eko.
Lebih lanjut Eko menuturkan, ia berharap pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB dan Kemendikbudristek untuk mengangkat guru honorer serta Tenaga kependidikan (Tendik) tanpa tes. Pengangkatan 1 juta PPPK yang ditargetkan selesai tahun 2024 tidak hanya bagi guru honorer tapi juga Tendik.
Honorer tendik seperti operator, labor, penjaga sekolah, Klinik UKS, satpam sekolah, pustakawan harus diusulkan jadi PPPK penuh waktu. Sebab, mereka ini sebagai jantung sekolah dan masa kerja mereka telah hampir memasuki usia pensiun.
"Empat kali seleksi PPPK, tetapi Tendik tidak diusulkan dan hanya fokus kepada guru. Kami minta MenPAN-RB mengakomodasi Tendik sekolah diangkat PPPK 2024," tegasnya.
BACA JUGA:Honorer yang Telanjur Dirumahkan dan Tercecer Akan Masuk Pendataan
Selain itu Eko juga meminta supaya jenjang karier PPPK diperjelas dalam PP turunan Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Yakni PPPK harus bisa menduduki jabatan struktural, jangan hanya fungsional. Jika betul-betul pemerintah dan DPR ingin ada pemerataan, maka jenjang karier PPPK disamakan dengan PNS.
PPPK harus bisa naik golongan dan menduduki jabatan kepala sekolah, Kabid, kepala seksi atau staf di Dinas Pendidikan, bahkan kepala dinas pendidikan.
"Guru PPPK bukan hanya mengajar saja di sekolah, lihat juga kompetensinya dan diperhitungkan kecakapannya yang tidak kalah dengan PNS," pungkasnya. (**)