Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Ini Tolak Program Tapera
Ketua Fraksi Persatuan Nurani Indonesia DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring--GATOT/RK
Radarkoran.com - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diusulkan oleh pemerintah pusat dianggap tidak tepat waktu dan tidak realistis dengan kondisi pendapatan masyarakat Bengkulu yang masih berada di bawah standar nasional.
Hal demikian disampaikan Ketua Fraksi Persatuan Nurani Indonesia DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring menyikapi terkait program pemerintah pusat yang menimbulkan pro kontra beberapa waktu terakhir dan hingga saat ini.
Usin yang merupakan Anggota DPRD Provinsi sekaligus politisi Partai hanura tersebut, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap program Tapera yang diusulkan oleh pemerintah pusat. Ia mengemukakan alasan utama penolakan ini adalah kondisi pendapatan masyarakat Bengkulu yang masih relatif rendah.
"Kita lihat saat ini pendapatan masyarakat Bengkulu masih rendah, sehingga tidak bisa diterapkan program Tapera di Provinsi Bengkulu," sampai Usin yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Bengkulu tersebut.
BACA JUGA:Di Bengkulu Anak Honorer dan Penjahit Terpilih Paskibraka Nasional
Usin menyebut, seharusnya sebelum pemerintah pusat mewacanakan program seperti Tapera, ada kajian mendalam terlebih dahulu mengenai kemampuan finansial masyarakat di berbagai daerah, termasuk Bengkulu.
Apalagi pendapatan untuk karyawan swasta di Bengkulu saja masih jauh di bawah rata-rata nasional. Banyak di antara mereka yang berjuang keras hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, jika harus dilakukan pemotongan dengan program yang ada tentunya akan berdampak dalam pemenuhan kebutuhan yang selama ini sudah sulit dilakukan.
"Penghasilan karyawan swasta di Bengkulu masih di bawah rata-rata untuk kehidupan mereka, dan gaji di Bengkulu masih kecil. Maka kami menolak Tapera diterapkan di Bengkulu," tegasnya.
Sebelumnya, penolakan keras terhadap program Tapera juga disampaikan Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI) dengan mendatangi secara langsung kantor DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan aspirasinya.
Pada kesempatan tersebut, melalui fasilitasi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, PD FSPPP-SPSI menyatakan sikap penolakan terhadap Tapera yang diwacanakan oleh Pemerintah Pusat. PD FSPPP-SPSI juga mendesak DPR untuk membatalkan undangan-undangan omnibuslaw yang dianggap merugikan para pekerja.
BACA JUGA:Riri Damayanti, Senator Muda Indonesia yang Menginspirasi
Ketua PD FSPPP-SPSI Bengkulu, Septi Periadi, S.STP, M.AP pada saat itu menyampaikan, jika penerapan Tapera melalui pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP No.21 Tahun 2024) sangat memprihatinkan. Dalam PP baru ini terdapat total potongan gaji kepada karyawan mencapai 14 persen, dengan 7,5 persen dari uang karyawan.
Hal ini dinilai sangat memberatkan buruh, terutama yang sudah memiliki rumah. Sedangkan untuk karyawan yang belum mendapatkan rumah menurutnya tidak menjamin kesejahteraan buruh, khususnya dalam hal kepemilikan rumah.
"Dengan adanya pemberlakuan PP ini tidak menjamin buruh akan mendapatkan rumah, mengingat sistem kerja kontrak dan tabungan yang kecil hingga usia 58 tahun," katanya.