Gara-gara Pendaftaran PPPK 2024 Belum Jelas, Bupati Ambil Kebijakan soal Nasib Honorer

HONORER : Sudah ada dua bupati yang mengambil kebijakan soal nasib honorer, karena penyelesaian masalah honorer agar tuntas pada Desember 2024 belum jelas. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Hingga akhir Juni 2024 ini, Panselnas CASN belum juga menetapkan jadwal pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS 2024. Sebelumnya, pemerintah sempat memunculkan wacana seleksi PPPK dan CPNS 2024 dilaksanakan dalam 3 gelombang, dalam rangka menyelesaikan masalah honorer agar bisa tuntas pada Desember tahun ini juga. 

Tapi kenyataannya, yang baru terlaksana hanya seleksi CPNS jalur sekolah kedinasan saja, yang tidak ada kaitannya dengan nasib honorer sama sekali. 

Padahal seiring berjalannya waktu, sudah pasti jumlah PNS berkurang karena banyak memasuki usia pensiun. Di sisi lain, seluruh instansi sudah dilarang merekrut pegawai berstatus honorer atau sebutan lain. 

Mengenai hal ini, tidak salah jika pemerintah daerah pesimis persoalan honorer bisa tuntas pada akhir Desember 2024. Misalnya Pemerintah Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur, yang malah menargetkan persoalan honorer dituntaskan bertahap hingga 2027. 

BACA JUGA:Lulusan SD/SMP Prioritas PPPK 2024, Ada Kabar Baik untuk Satpol PP dan Damkar

"Tahun ini ada sekitar 594 rekruitmen PPPK dan CPNS, sehingga tahun ini sisa sekitar 3.400-an honorer. Kita targetkan persoalan honorer diselesaikan bertahap hingga tahun 2027 nanti," kata Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno pada Selasa 25 Juni 2024 lalu.

Sementara itu, Bupati Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Halikinnor mengaku sudah pusing memikirkan persoalan kekurangan jumlah guru. 

Karena itu dia memperbolehkan Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur mengangkat guru berstatus tenaga kontrak jika diperlukan.

"Kalau memang dibutuhkan, angkat saja tenaga honorer sebagai tenaga kontrak, walaupun pusat melarang, tapi kalau memang dibutuhkan angkat saja," kata Halikinnor pada Kamis 27 Juni 2024. 

Halikinnor menyebutkan, dia mempertahankan tenaga kontrak karena memang kenyataannya membutuhkan tenaga kontrak. "Contohnya di pelosok kalau tidak ada tenaga kontrak siapa yang mau mengajar," tegasnya. 

Halikinnor juga memberi kesempatan bagi Dinas Pendidikan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi tenaga kontrak, ya dengan catatan benar-benar dibutuhkan. Di samping untuk pemerataan pendidikan, hal juga berkaitan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Jika hanya mengandalkan BOSP untuk menggaji tenaga honorer maka jumlah sangat terbatas. 

Kebijakan kedua kepala daerah di atas bertentangan dengan ketentuan Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Tapi menyangkut

pelanggaran, sudah lebih gambang dipertontonkan pemerintah pusat. Lantaran, mengacu ketentuan Undang-undang ASN, penerbitan PP Manajemen ASN seharusnya paling telat akhir April 2024. Sekarang sudah akhir Juni.

BACA JUGA:Kredit PPPK Bisa Dicicil 5 Tahun, Segini Angsurannya Sebulan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan