Gara-gara Pendaftaran PPPK 2024 Belum Jelas, Bupati Ambil Kebijakan soal Nasib Honorer

HONORER : Sudah ada dua bupati yang mengambil kebijakan soal nasib honorer, karena penyelesaian masalah honorer agar tuntas pada Desember 2024 belum jelas. --FOTO/DOK

Apakah akan bertambah jumlah kepala daerah yang mengambil kebijakan seperti Bupati Kotawaringin Timur dan Pj Bupati Tulungagung? Kita lihat nanti. 

Diketahui, Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan bahwa pegawai non-ASN atau nama lain, wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Tetapi hingga saat ini jadwal pendaftaran PPPK 2024 yang belum jelas, sudah pasti berdampak besar kepada nasib honorer. Bagaimana jika hingga akhir Desember 2024 masih banyak honorer yang belum diangkat jadi PPPK? Sedangkan wacana pengangkatan sebagian honorer menjadi PPPK Part Time agar masalah tuntas Desember 2024, hingga sekarang pun belum juga jelas bagaimana mekanismenya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan