Honorer Tidak Masuk Data BKN, Kepala Daerah Kompak Usulkan Tetap Diangkat jadi PPPK

Sejumlah kepala daerah kompak mengusulkan honorer yang tidak masuk data BKN, tetap diangkat jadi PPPK walaupun bertahap hingga 5 tahun ke depan.--FOTO/DOK

Radarkoran.com - Sejumlah kepala daerah sangat kompak mengusulkan honorer yang tidak masuk data BKN tetap diangkat jadi PPPK, walaupun bertahap. Disebutkan, pengangkatan honorer tidak masuk data BKN diusulkan bertahap hingga 5 tahun ke depan. 

Wakil Walikota Tangerang Selatan, H. Pilar Saga Ichsan menyampaikan, penyelesaian honorer tidak bisa diselesaikan tahun ini, apalagi cukup banyak belum masuk data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dia mengusulkan, supaya pemerintah pusat tetap memberikan kesempatan yang sama kepada honorer yang belum masuk data BKN untuk mengikuti seleksi PPPK. 

"Honorer yang belum masuk data BKN, sebaiknya tetap diberikan kesempatan diangkat jadi PPPK melalui seleksi, pengangkatannya bertahap," kata Ichsan baru-baru ini. 

Wakil Walikota Tangerang Selatan ini menjelaskan, apabila pemerintah ingin masalah honorer harus diselesaikan tahun ini, maka Pemda sebaiknya diberikan suntikan dana untuk gaji dan tunjangan PPPK. Lantaran terkendala finasial, sehingga tidak bisa mengangkat seluruh honorer secara serentak. Sebab, APBD bukan hanya untuk membiayai SDM, tetapi juga ada program lainnya.

BACA JUGA:Rekrutmen PPPK 2024, Honorer yang Tidak Terdata BKN Mencapai 770 Ribu

Sementara itu, Penjabat Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie juga menyampaikan hal yang senada. Dia mengatakan, butuh waktu 5 tahun untuk dapat menyelesaikan persoalan honorer. "Kami harus mempertimbangkan antara gaji ASN dan anggaran pembangunan. Makanya, honorer harus diangkat secara bertahap," katanya.

Dia optimistis dalam 5 tahun ke depan honorer yang ada di database BKN maupun yang belum masuk pendataan bisa diselesaikan. Asalkan Pemda dilarang keras menambah honorer baru lagi dengan take-off data 2021. "Honorer atau tenaga non-ASN bekerja setiap hari. Mereka ini ketika diangkat PPPK akan ditempatkan di situ lagi. Jadi ini cuma statusnya diganti saja menjadi ASN," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan