BEM REMA UMB Gelar Unjuk Rasa ke Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Ini Tuntutannya

UNJUK RASA : Aksi unjuk rasa BEM REMA UMB di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu pada Kamis 4 Juli 2024.--GATOT/RK

Radarkoran.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam BEM REMA atau Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa UMB (Universitas Muhamadiyah Bengkulu) bersama Pengurus Cabang (PC) IMM (Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah) Kota Bengkulu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu pada Kamis, 4 Juli 2024. 

Unjuk rasa yang digelar mahasiswa ini dalam rangka menyampaikan aspirasi dan tuntutan masyarakat kepada DPRD terkait beberapa hal yang dianggap membebani masyarakat dampak kebijakan-kebijakan yang diambil dan dijalankan pemerintah. 

Presiden BEM REMA UMB Bengkulu, Rusman Siregar mengatakan, ada 9 tuntutan yang disampaikan oleh para mahasiswa Muhamadiyah Bengkulu. 

"Ada 9 isu yang kami angkat. Salah satu isu yang sedang panas saat ini seperti TAPERA, ada juga RUU TNI yang memberikan jabatan secara bebas atas keputusan presiden. Ada juga RUU Polri, Permendikbud dan lainnya. Jadi ada 9 tuntutan yang kita sampaikan," kata Rusman. 

Disisi lain, pada aksi unjuk rasa yang dilaksanakan, para mahasiswa menyampaikan kekecewaan karena tidak satupun anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang berada di lokasi.

BACA JUGA:Menteri Sandiaga Uno Ajak Sukseskan Festival Tabut Bengkulu

"Kami melihat anggota DPRD sedang dinas luar. Maka dari itu mungkin kita akan melakukan aksi selanjutnya," ujar Rusman. 

Adapun 9 tuntutan yang disampaikan BEM REMA UMB yaitu yang pertama mendesak DPRD Provinsi Bengkulu untuk memastikan pembatalan RUU Perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang akan menyebabkan perluasan kekuasaan TNI di kementrian/lembaga negara. 

Kedua, ,endesak DPRD Provinsi Bengkulu untuk memastikan pembatalan RUU perubahan ketiga UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menyebabkan pembungkaman dan pengawasan dunia siber oleh Polri.

Ketiga mendesak DPRD Provinsi Bengkulu untuk menolak UU No. 4 Tahun 2016 tentang TAPERA beserta Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Keempat, mendesak DPRD Provinsi Bengkulu menolak RUU Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang digunakan untuk membungkam kebenaran.

Kelima meminta DPRD Provinsi Bengkulu untuk mendesak Pemprov Bengkulu dalam menertibkan perizinan, peredaran minuman beralkhol di Bengkulu dan menertibkan usia pembeli sesuai dengan undang-undang yang ada.

BACA JUGA:GAPKI Bengkulu Dorong Pengelolaan Perkebunan Sawit Berkelanjutan

Keenam, menolak dan meminta pemerintah untuk mencabut izin usaha pertambangan Ormas Agama yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan