TA 2025, Dana Banpol di Kepahiang Naik Menjadi Rp 1,2 Miliar
BANPOL : Sebelumnya Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang bersama tim melakukan verifikasi terhadap pengajuan pencairan dana Banpol.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Diketahui jika pada Tahun Anggaran (TA) 2025 mendatang anggaran Bantuan Partai Politik (Banpol) untuk 8 Partai Politik (Parpol) yang meraih kursi DPRD di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu hasil Pemilu 2024, naik menjadi Rp 1.270.575.000. Dana Banpol untuk 8 Parpol naik sesuai dengan hasil perolehan suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, S.Si menerangkan, berkaitan dengan dana Banpol TA 2025 memang mengalami kenaikan dari sebelumnya. Kenaikan dana tersebut seluruhnya Rp 1.270.575.000, yang nantinya akan direalisasikan untuk 8 Parpol yang meraih kursi di DPRD Kepahiang.
"Kalau kita lihat dari perolehan suara memang dana Banpol untuk 8 Parpol pada Tahun 2025 mendatang mengalami kenaikan dari sebelumnya dengan total yang dibutuhkan Rp 1.270.575.000. Kenaikan yang terjadi ini sesuai total perolehan suara sah hasil Pemilu 2024," kata Musi Dayan, Jumat 05 Juli 2024.
Dipaparkan Musi Dayan, jika berdasarkan hasil Pemilu 2019 lalu total sebanyak 79.402 suara sah yang tergabung dalam 10 Parpol dengan total Banpol Rp 1.191.030.000. Sementara berdasarkan hasil Pemilu 2024, total suara sah Rp 84.750 tergabung dalam 8 Parpol di daerah ini dengan kebutuhan anggaran Rp 1.270.575.000.
"Walaupun harga per suara sah tidak mengalami kenaikan, tapi jumlah suara sahnya yang mengalami peningkatan dari sebelumnya. Jadi hitung-hitungannya terkait kebutuhan Banpol Tahun 2025, jumlah suara sah 8 Parpol hasil Pemilu 2024 dikalikan dengan harga 1 suara sah. Untuk harga 1 suara sah masih Rp 15 ribu, sehingga total 84.750 suara sah membutuhkan anggaran dana Banpol Rp 1.270.575.000," demikian Musi Dayan.
Untuk diketahui, Tahun 2024 ini Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang akan merealisasikan danaBanpol kepada Parpol di Kabupaten Kepahiang sebanyak 2 tahap. Tahap awal, sebanyak 10 Parpol yang akan mencairkan dana Banpol dengan total Rp 794.020.000 untuk Januari-Agustus. Selanjutnya, dilakukan tahap kedua untuk 8 Parpol dengan total dana Banpol Rp 423.525.000.
Pencairan dilakukan 2 tahap karena 10 Parpol hasil Pemilu 2019 lalu akan habis masa jabatan anggota DPRD-nya pada Agustus 2024. Sementara 8 Parpol berdasarkan hasil Pemilu 2024, anggota DPRD-nya akan menduduki jabatan sebagai dewan mulai terhitung September 2024 hingga berakhir tahun 2029.
Untuk 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang yang akan mendapatkan dana Banpol 8 bulan TA 2024 meliputi NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDI-P, Hanura, Gerindra, PKS, Perindo dan PPP. Selanjutnya jatah 4 bulan TA 2024 dari September-Desember didapat 8 Parpol, NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDI-P, Gerindra, PKS, dan Perindo.
Pencairan dana Banpol diproses oleh Badan Kesbangpol Kepahiang setelah LHP BPK RI diterima. Untuk diketahui juga TA 2024 ini tidak ada kenaikan dana Banpol untuk 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang hasil Pileg pada 2019 lalu, termasuk juga untuk 8 Parpol hasil Pileg 2024. Sebab artinya 1 suara sah masih dihargai sebesar Rp 15 ribu.
BACA JUGA:Pemilu 2024 Tidak Dapat Kursi, Dana Banpol Partai Hanura dan PPP Distop per Agustus
Pemberian dana Banpol berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Penggunaan dana Banpol yang diterima oleh setiap Parpol harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, adalah untuk pendidikan politik dan kesekretariatan serta untuk biaya operasional.
Banpol diwajibkan 60 persen digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persennya untuk kesekretariatan serta operasional. Selanjutnya, seluruh anggaran dana Banpol wajib dipertanggungjawabkan yang kemudian akan dilakukan audit oleh BPK. Hasil audit itu menjadi salah satu syarat wajib pengajuan Banpol di tahun berikutnya.