Bupati Kopli Instruksikan DPMD Nilai Kelayakan BPD

Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos menginstruksikan DPMD untuk menilai kelayakan BPD --EKO/RK

Radarkoran.com - Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk menilai kelayakan BPD atau Badan Permusyawaratan Desa yang ada di wilayah ini.

Penilaian kelayakan BPD ini berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan BPD yang diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. Dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

"Saya sudah menginstruksikan DPMD untuk melakukan penilaian layak atau tidak untuk diperpanjang masa jabatannya. Saat ini masih berlangsung, " kata Kopli.

Menurut Kopli, sebelum dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan, penilaian kelayakan BPD perlu dilakukan. Apalagi dari informasi yang ia peroleh ada beberapa BPD yang saat ini sudah tidak lagi tinggal di Kabupaten Lebong, ada juga BPD yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya.

"Jumlah BPD kan banyak, ada sekitar 450-an. Tentu membutuhkan waktu. Jika memang masih layak selanjutnya akan dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan, " singkat Kopli.

BACA JUGA:Rusun ASN Ditarget Bisa Hasilkan PAD, Tapi..

Diketahui, Kamis 4 Juli 2024 lalu, Pemkab Lebong lebih dulu melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 27 Kades. Perpanjangan masa jabatan 27 Kades di Kabupaten Lebong ini sebelumnya sudah dilakukan penilaian oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Kabupaten Lebong, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

Adapun 27 jabatan Kades yang sudah dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini terdiri dari 12 Kades yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember tahun 2024. Serta 15 Kades lainnya yang jabatannya akan berakhir di tahun 2027 mendatang.

Dengan perpanjangan jabatan yang sudah dilakukan maka masa jabatan mereka sebagai Kades diperpanjang selama 2 tahun, dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang sudah ditandatangani Predisen Joko Widodo tersebut mengatur tentang masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Artinya Kades bisa menjabat selama 16 tahun.

BACA JUGA:103 Warga Berhasil Dilakukan Operasi Katarak Gratis

Kemudian pasal 118 menyebut pada saat UU ini berlaku, Kades dan BPD yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-undang ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan