TEGAS! Bawaslu Kepahiang: Caleg Dilarang Kampanye di Pesta Pernikahan
SAMPAIKAN : Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat mengingatkan Panwascam soal pengawasan tahapan kampanye.--EPRAN/RK
KEPAHIANG RK - Terhitung dari 28 November bulan lalu, tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung hingga 10 Februari tahun depan. Di Kabupaten Kepahiang Povinsi Bengkulu setiap peserta Pemilu dalam hal ini para Calon Legislatif (Caleg) dipersilakan berkampanye sesuai metode yang telah ditetapkan. Sebaliknya ditekankan agar tidak melakukan kampanye di tempat yang dilarang, salah satunya di lokasi pesta.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos saat diwawancara wartawan Radar Kepahiang, Kamis (7/12). Menurut Mirzan, kampanye di tempat pesta atau hajatan merupakan bentuk pelanggaran dalam kampanye. Dengan itupula, kepada peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang ditegaskan untuk mentaati aturan yang ada.
"Peserta Pemilu silakan kampanye, tapi ikuti regulasi yang sudah diatur. Selain itu, peserta pemilu wajib mengantongi dan melaporkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian. Ingat, Caleg dilarang kampanye di pesta pernikahan," tegas Mirzan.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Kepahiang ini menyampaikan, pihaknya sejauh ini belum mendapatkan laporan terkait peserta Pemilu melakukan pelanggaran kampanye di lokasi pesta pernikahan atau hajatan, baik itu caleg DPRD kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD RI. Jika kedepannya ada pelanggaran yang demikian, Mirzan memastikan pihaknya akan memprosesnya.
BACA JUGA:Dua Lokasi Kampanye Akbar di Kepahiang Dicoret
"Jika ada peserta Pemilu masih melakukan kampanye di pesta pernikahan ataupun di tempat hajatan. Kami akan panggil peserta pemilu yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi. Apabila dalam klarifikasi benar ditemukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai dengan aturan yang ada," demikian Mirzan.
Untuk diketahui, tahapan kampanye dimulai dari 28 November 2023-10 Februari 2024. Metode kampanye yang diperbolehkan yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di tempat umum, Medsos, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, rapat umum, dan debat pasangan calon.