Perbaikan Syarat Dukungan Bapaslon Independen Pilkada 2024, Ini Jadwalnya

INDEPENDEN : Sebelumnya KPU Kabupaten Kepahiang melaksanakan pleno hasil Verfak Bapaslon Independen Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan atau independen Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah siap untuk melakukan perbaikan terhadap KTP dukungan yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kepahiang. 

Untuk memenuhi persyaratan minimal KTP dukungan, Bapaslon Independen Riri-Ujang harus kembali menyiapkan 938 lembar KTP dukungan. Jumlah KTP dukungan yang harus diperbaiki itu setelah dikalikan dua, untuk memenuhi syarat minimal sebanyak 11.214 lembar KTP untuk dapat ditetapkan menjadi Calon Bupati/Wakil Bupati Kepahiang melalui jalur Independen. 

Komisoner KPU Kabupaten Kepahiang, Nurhasan, SH.I mengatakan, setelah dilakukan pleno hasil Verifikasi Faktual (Verfak) untuk Bapaslon Independen Riri-Ujang sudah mengetahui jumlah total KTP dukungan yang harus dilakukan perbaikan. Selanjutnya, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan perbaikan syarat KTP dukungan Bapaslon Independen akan diterima KPU Kepahiang sejak, 13 - 17 Juli 2024. 

"Sesuai dengan jadwalnya kita akan menerima perbaikan syarat KTP dukungan Bapaslon Independen selama 5 hari sejak, 13 - 17 Juli 2024. Selanjutnya, KTP dukungan tersebut akan dilakukan Verifikasi Adminsitrasi hingga Verfak seperti sebelumnya," kata Nurhasan, Jumat 12 Juli 2024.

BACA JUGA:Perbaikan KTP Dukungan, Riri-Ujang Hanya Fokus di 4 Kecamatan

Sesuai dengan hasil Verfak yang sebelumnya sudah dilakukan pleno yang juga disaksikan Bapaslon Independen Riri - Ujang sebanyak 938 lembar KTP dukungan yang harus dilakukan perbaikan. Total tersebut setelah dikalikan 2 berdasarkan kekurangan syarat dukungan sebagai Bapaslon Independen di Pilkada 2024. 

"Dari hasil Verfak yang kita lakukan, KTP dukungan Bapaslon Riri - Ujang masih kekurangan sebanyak 469 lembar KTP dukungan untuk memenuhi syarat minimal dukungan Bapaslon Independen. Jumlah 469 lembar KTP dukungan itulah dikalikan 2 dan wajib dilakukan perbaikan oleh Bapaslon Riri - Ujang," demikian Nurhasan. 

Untuk diketahui, sebelumnya Bapaslon Independen Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah memang sudah menegaskan kesiapan untuk melakukan perbaikan terhadap hasil verfak kesatu yang dilakukan KPU Kepahiang. Bahkan Bapaslon yang mendaftar dari jalur Independen ini untuk perbaikan total 938 lembar KTP hanya fokus di 4 kecamatan saja. Yakni Kecamatan Kepahiang, Kecamatan Ujan Mas, Kecamatan Merigi, dan Kecamatan Kabawetan. Dengan tujuan untuk mempermudahkan proses Verfak yang nantinya akan dilakukan jajaran KPU Kepahiang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan