Kemenag dan Kemendikbudristek Sepakat Berantas 3 Dosa Besar di Lingkungan Pendidikan Tinggi
Kaban Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno didampingi Sesban Litbang dan Diklat Arskal Salim beraudiensi dengan Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Abdul Haris.--FOTO/DOK
Radarkoran.com - Pemerintah melalui Kemenag terus berupaya memperkuat moderasi beragama di kampus-kampus melalui kegiatan seminar dan lokakarya bersama perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal itu untuk membentuk insan-insan moderat di dunia pendidikan khususnya pendidikan tinggi. Ini seperti yang disampaikan Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Abdul Haris dalam pertemuan dengan Kaban Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno baru-baru ini.
"Ini peran dari perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, untuk terus menjaga masalah intoleransi ini agar kehidupan beragama bisa berdampingan dan harmonis di NKRI," katanya.
Haris menerangkan, forum diskusi dan semiloka moderasi beragama yang digagas Balitbang Diklat Kementerian Agama juga menjadi bagian penting dalam upaya memberantas tiga dosa besar di lingkungan pendidikan tinggi, yaitu perundungan, kekerasan seksual, serta intoleransi.
"Kita berantas tiga dosa besar di lingkungan pendidikan tinggi," ucapnya.
BACA JUGA:7 Manfaat Konsumsi Telur Ayam Kampung, Benarkah Bisa Menambah Energi?
Sementara itu, Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi, Tjitjik Sri Tjahjandarie menyampaikan, Semiloka moderasi beragama akan diselenggarakan Balitbang Diklat Kementerian Agama, bertjuan untuk menumbuhkan dan mengungkapkan praktik-praktik baik terkait moderasi beragama.
Hal ini sejalan dengan kebijakan Kemendikbudristek dalam upaya memupus intoleransi beragama dalam pembelajaran dan penyelenggaraan Tri Dharma di perguruan tinggi. "Dengan adanya dukungan penuh dari Kemendikbudristek dan Kementerian Agama, diharapkan perguruan tinggi negeri dan swasta dapat bekerja sama membangun moderasi beragama yang kuat," ujarnya.
Di kesempatan ini, Kaban Litbang dan Diklat Kemenag, Suyitno, didampingi Sesban Litbang dan Diklat Arskal Salim mengungkapkan, pentingnya penguatan moderasi beragama yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023.
Suyitno menekankan bahwa moderasi beragama adalah mandat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang memerlukan kerja sama berbagai pihak di lingkungan kampus.
BACA JUGA:Mengenal Manfaat Tanam Bambu Kuning Ditanam Depan Rumah
Kemenag lanjutnya, ingin membangun ekosistem MB di kampus supaya semua kampus yang menjadi sasaran moderasi beragama kedepannya sudah familiar. Selain itu, juga memastikan dosen dan civitas academica lainnya memiliki kesadaran kolektif terhadap moderasi beragama.
Semiloka makin memperkuat sinergi antara Kemendikbudristek dan Kemenag dalam membangun budaya toleransi dan moderasi beragama di kampus-kampus. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kedua kementerian untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif dan harmonis, serta memerangi intoleransi.