Seleksi PPPK 2024, Nasib Guru Honorer Negeri Tidak Aman, Ini Buktinya
Menjelang dibukanya pendaftaran seleksi PPPK 2024, diketahui jika nasib guru honorer negeri sampai dengan saat ini tidak aman. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Jelang dibukanya pendaftaran PPPK 2024 yang wacananya akhir Juli atau Agustus, nasib guru honorer negeri ternyata tidaklah aman.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan sejumlah fakta yang membuktikan hal tersebut. Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menyampaikan, da ratusan guru honorer di Daerah Khusus Jakarta sudah diusir secara halus oleh kepala sekolah.
"Begitu masuk sekolah pada hari pertama tahun ajaran baru 2024/2025, para guru honorer langsung diminta mengisi formulir cleansing, harus berhenti. Berdasarkan laporan yang diterima P2G, praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat Undang-undang (UU) Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005," tegas Iman, Selasa 16 Juli 2024.
Menurut Iman, pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi HAM sesuai Pasal 7 Ayat 2. Iman menambahkan, kebijakan cleansing ini merupakan dampak dari upaya penataan non-ASN sebagaimana amanat
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bertentangan dengan asas dalam undang-undang tersebut. P2G memperhatikan kondisi guru honorer di daerah lain. Misalnya di Lampung Utara, Pemdanya sama sekali tidak membuka kuota PPPK guru.
BACA JUGA:PPPK 2024, P1 Aman, Honorer Teknis Lewat 4 Jalur
Sehingga lagi-lagi guru honorer menjadi korban lantaran tidak punya kesempatan ikut seleksi PPPK guru 2024. Sementara di Jawa Barat terjadi pergeseran guru-guru honorer.
"Kita sudah beraudiensi dengan Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani, dan dipastikan guru honorer P3 (Prioritas tiga) tidak akan tergeser dengan kedatangan guru PPPK (P1) yang tertuang dalam Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022," terang Iman.
P2G, lanjut Iman, mengapresiasi komitmen Kemendikbudristek. Namun faktanya P2G berhasil menemukan 466 kasus guru honorer di Jawa Barat yang tergeser dengan kedatangan guru P1. Laporan tersebut sudah disampaikan kepada komisi X DPR RI.
Iman juga menyatakan kondisi geser menggeser antara guru honorer (P3) dan guru PPPK (P1) cukup memanas karena mereka dipaksa memperebutkan formasi yang sama.
Padahal menurut Iman, para guru P1 harus tetap dituntaskan. Namun disaat yang sama, guru honorer harus tetap diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK.