Soal Penyampaian LHKPN, Kades Tak Keberatan Jika Itu Diharuskan

Kades Kota Agung, Tasi.--RIAN/RK

Radarkoran.com -  Mengenai kewajiban menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN bagi Kades ditanggapi beragam oleh Kades yang ada di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

Seperti yang disampaikan Kades Kota Agung Kecamatan Bermani Ilir, Tasi. Kepada Radarkoran.com, Tasi mengaku tidak keberatan untuk menyampaikan LHKPN jika memang itu diharuskan. 

"Jika memang diberlakukan untuk kita Kades, saya pribadi tidak merasa keberatan. Sebab, jika sudah diperintahkan itu akan menjadi kewajiban kami," ujarnya.

Menurutnya lagi, tak ada yang harus dikhawatirkan, jika memang roda pemerintahan desa berjalan secara transparan, serta Kades bekerja sesuai dengan aturan. 

Pandangannya lagi, hal ini dianggapnya langkah yang baik agar bisa menjadi pencegah untuk Kades seperti dirinya berbuat curang ketika menjalankan program yang bersumber dari uang negara. 

"Jika kita bekerja sesuai aturan dan tak nyeleneh, tak ada yang harus dikhawatirkan. Intinya kami dukung semua kebijakan, demi kebaikan negara," pungkasnya.

BACA JUGA:Tersisa 2 Calon Dewan Terpilih Belum LHKPN, Ini Kata KPU Kepahiang

Diketahui, KPK mulai tahun 2024 mewajibkan Kades untuk menyampaikan LHKPN. Bahkan peraturan tersebut sudah mulai diterapkan disejumlah daerah yang ada Indonesia. Contohnya di Kabupaten Cilacap.

Tujuan dari LHKPN ini sendiri, ialah sebagai upaya mencegah terjadinya praktik korupsi yang ada pada pejabat negara. Serta merupakan asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara yang menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara termasuk Kades. 

Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan, SH, MH mengaku sejauh ini belum ada surat pemberitahuan dari lembaga rasuah tersebut. Namun ia memastikan, jika memang hal ini juga berlaku di Kabupaten Kepahiang dirinya akan langsung menyampaikan dan meyosialisasikannya kepada seluruh Kades.

"Sejauh ini belum ada surat pemberitahuan mengenai LHKPN Kades. Namun kami pastikan, jika memang benar, akan segera mematuhinya," pungkas Iwan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan