Soal Kades Wajib LHKPN, Ini Penjelasan Inspektorat Kepahiang

LHKPN : Drs. Fisool Husein mengatakan, belum ada petunjuk resmi dari KPK RI sehingga LHKPN 105 Kades di Kepahiang belum bisa dilaksanakan.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Pada awalnya memang diwacanakan 105 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, pada tahun 2025 mendatang diwajibkan menyampaikan kekayaan atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tetapi sepertinya wacana Kades wajib LHKPN belum direalisasikan tahun 2025, sebab sejauh ini Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang belum mendapatkan petunjuk resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. 

Plt. Inspektur Ispektorat Daerah (Ipda) Kepahiang, Didi Candira WK, S.Sos, MAP melalui Irban I, Yoyon Sugiarto, SE dan koordinator, Drs. Fisool Husein menyampaikan, awalnya memang ada instruksi daru KPK RI untuk mendukung Monitoring Center for Prevention (MCP). Hanya saja belakangan ini petunjuk teknisnya atau petunjuk resminya belum ada, sehingga penerapan Kades wajib LHKPN belum bisa dilaksanakan. 

"Awalnya memang untuk mendukung MCP serta instruksi dari KPK RI, Kades juga diminta wajib melaporkan kekayaan atau LHKPN. Wacananya dilakukan pada tahun 2025 mendatang, tapi hingga saat ini petunjuk resmi dari KPK RI belum ada sehingga belum bisa diterapkan," kata Fisool, Kamis 18 Juli 2024. 

Menurut Fisool, rencananya pada tahun 2024 ini pihaknya akan mengusulkan revisi Peraturan Bupati (Perbup) berkaitan dengan Kades wajib LHKPN. Tapi karena belum ada petunjuk resmi, Perbup belum dilakukan revisi.

BACA JUGA:Soal Penyampaian LHKPN, Kades Tak Keberatan Jika Itu Diharuskan

"Meskipun sekarang ini Kades di daerah kita belum wajib LHKPN karena Juklak dan Juknisnya belum ada. Tetapi ya tidak menutup kemungkinan ke depan Kades do daerah kita ini wajib LHKPN," ujar Fisool. 

"Kalau untuk saat ini, revisi Perbup belum dilakukan, sehingga Kades belum wajib LHKPN di Tahun 2025 mendatang. Intinya, tujuan dari laporan kekayaan Kades tersebut tidak lain sebagai sarana untuk memantau dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," sambung Fisool mengakhiri.

Untuk diketahui, tahun 2024 ini di Kabupaten Kepahiang yang wajib melaporkan harta kekayaan, baru sebatas pejabat saja dengan totalnya 50 pejabat sekelas Kepala Dinas (Kadis)/Kepala Badan (Kaban), serta auditor Ipda Kepahiang. Untuk LHKPN 50 pejabat Kepahiang tahun ini dinyatakan telah selesai.

Tag
Share