Operasi Patuh Nala, 15 Unit Motor Dikandangkan 3 Bulan Gegara Ini

OPS PATUH NALA : 15 Unit sepeda motor terjaring Ops Patuh Nala 2024 akan dikandangkan selama 3 bulan sebagai bentuk efek jera. --DOK/RK

Radarkoran.com - Sebanayak 15 unit motor dikandangkan Sat Lantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Kendaraan tersebut sebelumnya terjaring Operasi Patuh Nala 2024 yang dilaksanakan, Kamis 18 Juli 2024 sore. Untuk memberikan efek jera, Sat Lantas Polres Kepahiang terpaksa mengandangkan atau menahan 15 motor tersebut selama 3 bulan ke depan. 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, M.Si mengatakan, total 15 unit motor yang terjaring Operasi Patuh Nala 2024 akan ditahan selama 3 bulan itu karena menggunakan knalpot brong.

"Untuk memberikan efek jera, 15 unit sepeda motor akan kita tahan selama 3 bulan. Karena 15 kendaraan yang terjaring Ops Patuh Nala 2024 menggunakan knalpot brong," kata Kasat Bole, Sabtu 19 Juli 2024. 

Menurutnya, jika nantinya sudah ditahan selama 3 bulan pemilik sepeda motor bisa mengambil motornya. Syaratnya dengan menunjukkan surat-surat  kendaraan. Selain itu, segala peralatan sepeda motor dikembalikan lagi ke standarnya, termasuk knalpot.

BACA JUGA:Knalpot Brong, 15 Sepeda Motor Terjaring Ops Patuh Nala 2024 di Kepahiang

"Silakan tunjukan surat - surat kendaraan, kembalikan sepeda motor ke standarnya dan silakan ambil kendaraannya. Jika surat menyuratnya lengkap silakan saja ambil kendaraannya di Polres Kepahiang setelah 3 bulan nantinya," demikian Kasat Bole. 

Diketahui, Operasi Patuh Nala 2024 berlangsung selama selama 14 hari. Tepatnya mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024 mendatang. Terdapat 12 sasaran target dalam Operasi Patuh Nala Tahun 2024. Yakni tidak menggunakan helm SNI, pengendara di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, mengendarai sepeda motor lebih dari dua orang, tidak menggunakan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol. 

Selanjutnya berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus lalu lintas, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan melebihi batas muatan, penggunaan strobo tidak sesuai peruntukan dan menggunakan TNKB palsu/khusus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan