Siapa Tersangka Dugaan Tipikor Rumah BUMN, Ini Penjelasan Kejari Kepahiang

TIPIKOR : Kasi Intel Nanda Hardika, MH bersama Kasi Datun, Panji Wijanarko, SH menjelaskan soal dugaan kasus Tipikor Rumah BUMN Kepahiang.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas bantuan dana CSR/TJSL yang disalurkan Rumah BUMN Kepahiang Provinsi Bengkulu, saat ini masih terus dilakukan penyidikan oleh Kejari Kepahiang. Bahkan saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap ahli, termasuk juga melakukan penghitungan Kerugian Negara (KN). 

Sebab itu penetapan tersangka masih butuh berproses. Ini dikatakan Kajari Kepahiang, Ikka Mauluddina, SH, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, MH bersama Kasi Datun Panji Wijanarko, SH, Senin 22 Juli 2024. 

Dalam release yang disampaikan, pada tahun 2024 ini Kejari Kepahiang melakukan 2 perkara penyelidikan. Salah satunya perkara dugaan Tipikor MAN 2 Kepahiang yang sekarang sudah ditetapkan tersangka. Selanjutnya, penyelidikan dugaan Tipikor bantuan dana CSR/TJSL yang disalurkan Rumah BUMN Kepahiang. 

"Memang ada 2 penyelidikan, tapi sekarang keduanya sudah naik penyidikan. Perkara dugaan Tipikor MAN 02 Kepahiang sudah ditetapkan tersangka, dan perkara rumah BUMN juga sudah naik peyidikan masih dalam proses," ungkap Nanda yang diaminkan Panji.

BACA JUGA:Penyidik Kejari Hitung KN Dugaan Tipikor Rumah BUMN Kepahiang

Dipaparkan Kasi Intel, dugaan Tipikor terhadap bantuan dana CSR/TJSL yang disalurkan Rumah BUMN Kepahiang masih dilakukan pendalaman. Penyidik 

memang tidak banyak berbicara, takutnya menimbulkan persepsi lain. 

"Naik status penyidikan. Tersangkanya belum, ya kita masih minta keterangan ahli terlebih dahulu, termasuk ahli penghitungan KN. Intinya kita melakukan penggalian keterangan dan kita pastikan masih proses penyidikan," demikian Kasi Intel Nanda. 

Untuk diketahui, tim penyidik Kejari Kepahiang sebelumnya sudah melakukan penyegelan kantor hingga menyita sejumlah alat bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi dana CSR tersebut. Dari beberapa alat bukti yang disita sebelumnya, ada beberapa barang milik UMKM yang saat penggeladahan di temukan di Rumah BUMN Kepahiang. 

Bahkan alat-alat perlengkapan pengolahan kopi yang ditemukan waktu itu, sebagian besar masih tersusun rapi dalam kardus, sama sekali belum digunakan. Selain itu, terdapat juga merk rumah UMKM dengan ukuran cukup besar yang seakan disembunyikan di belakang Rumah BUMN.

Beberapa barang yang disita Kejari Kepahiang yakni 1 unit Ginder, 1 Unit Mesin Espresso, 1 Unit Seller, 1 Unit Timbangan 50 Kg, 1 Lembar Terpal, 1 Set Kursi dan Meja, 1 Unit Komputer Merk Asus serta 2 Unit Komputer Merk Lenovo.

Untuk diketahui, status penyelidikan terhadap bantuan dana CSR/TJSL yang disalurkan Rumah BUMN Kepahiang, statusnya sudah naik tahap penyidikan dari yang sebelumnya penyelidikan. Sebelumnya juga disebutkan, Kejari Kepahiang sudah menghitung indikasi kerugian negara atas kasus ini, yang nilainya lebih dari Rp 250 juta untuk TA 2021 hingga TA 2023.

BACA JUGA:Penyidikan Dipastikan Berlanjut, Rumah BUMN Kepahiang Masih Disegel

Salah satu penerima bantuan CSR dari Rumah BUMN Kepahiang yang diduga tersandung Tipikor, ditenggarai hanya menggunakan nama UMKM-nya saja, alias hanya atas nama saja. Berdasarkan informasi dihimpun Radarkoran.com, UMKM tersebut bergerak pada bidang pengolahan kopi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan