Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD, Bupati Sampaikan Pesan Ini

Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 122 Kades dan 693 BPD, Selasa 23 Juli 2024.--IST

Radarkoran.com - Pemkab Rejang Lebong melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 122 Kades dan 693 BPD, Selasa 23 Juli 2024. Pengukuhan tersebut dipimpin langsung Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi, MM di GOR Curup.

Acara diawali dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Rejang Lebong untuk masa perpanjangan jabatan Kades, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati Rejang Lebong kepada perwakilan Kades dan BPD.

"Saya percaya bahwa saudara-saudara akan mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab, " ujar Bupati saat membacakan naskah pengukuhan.

Dalam sambutannya Bupati Syamsul menyampaikan ucapan selamat atas dikukuhkan kembali bagi Kades dan BPD untuk penambahan masa jabatan 2 tahun, dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

BACA JUGA:Bupati Syamsul Ajak Ibu Hamil Konsumsi Pangan B2SA

"Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Kades dan BPD untuk melaksanakan pembangunan desa, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi desa," lanjutnya. 

Bupati Syamsul juga berpesan bagi seluruh unsur pemerintahan yang ada di desa, agar dapat membantu terwujudnya program-program nasional yang telah diturunkan menjadi program-program prioritas kabupaten.

"Dengan tujuan agar program-program pembangunan yang ada saling mendukung dan berkesinambungan dari tingkat desa sampai dengan kabupaten," singkatnya. 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DRPD Rejang Lebong Mahdi husen, jajaran Forkopimda, Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST, para asisten, staf ahli bupati, kepala OPD, camat dan tamu undangan lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan