Kabar Kurang Sedap dari Dirjen Nunuk, Masalah Honorer Tidak Akan Tuntas Tahun Ini

Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengaku sedih karena PPPK 2024 tidak bisa mengakomodir semua honorer. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengaku sedih karena PPPK 2024 tidak bisa mengakomodir semua honorer. Dirjen Nunuk bahkan tidak bisa memastikan apakah guru prioritas satu (P1) tetap bisa diutamakan pada seleksi PPPK 2024. 

"Masalah honorer tidak akan tuntas tahun ini. Salah satu penyebabnya adalah banyaknya formasi PPPK 2024 yang kosong, lantaran minimnya usulan dari pemerintah daerah," terang Dirjen Nunuk baru-baru ini.

Lebih lanjut menurut Dirjen Nunuk, kebutuhan formasi guru PPPK 2024 mencapai 419.146. Tetapi usulan dari pemerintah daerah tidak sampai 50 persen dari total kebutuhan formasi tersebut. Data GTK Kemendikbudristek, usulan dari pemerintah daerah hanya 170.649. Usulan tersebut terdiri dari 150.031 untuk formasi PPPK dan 20.618 CPNS. 

"Ya artinya, masih terdapat kekurangan sebanyak 248.497 formasi dari seluruh kebutuhan formasi guru PPPK sebanyak 419.146 formasi," sampai Dirjen Nunuk.

BACA JUGA:Kepsek Satu Ini Bisa Dijadikan Contoh, Berani Merekrut Guru Honorer Karena Alasannya Tepat

Dia juga mengungkap bagaimana upaya pemerintah dalam tiga tahun terakhir untuk memenuhi kebutuhan guru ASN melalui pengangkatan honorer. Di awal perekrutan PPPK 2021 misalnya, usulan formasi dari pemerintah daerah menyentuh angka 500 ribu lebih. Tapi angka ini terus menurun mulai seleksi PPPK 2022 dan 2023. 

"Jadi, begitu pemerintah daerah merasakan begini ya kalau angkat guru PPPK, akhirnya harus membayar gaji serta berbagai tunjangan, sehingga menyita APBD-nya. Akibatnya tahun ini usulan minim sekali," papar Dirjen Nunuk.

Menurut Dirjen Nunuk, Kemendikbudristek sudah berupaya mendekati pemerintah daerah dengan melakukan lobi-lobi dengan Kementerian Keuangan agar anggaran PPPK ini sesuai peruntukannya ketika ditransfer ke daerah. Tapi sayangnya tiga tahun ini hasilnya tidak maksimal, kekurangan guru tetap banyak.

BACA JUGA:Honorer Pasti Lega, Ini Info Terbaru Tentang PP Manajemen ASN

"Kalau usulan formasi PPPK tetap dari pemerintah daerah, Kemendikbudristek tidak bisa memaksakan jika pemerintah daerah enggak mengusulkan karena pertimbangan anggaran. Pemerintah pusat hanya bisa bikin regulasinya," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan