DPR Desak Kemendikbudristek Maksimalkan Sertifikasi Guru

Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 mengamanatkan semua guru dalam jabatan wajib sudah memiliki sertifikasi selambatnya pada 2015 lalu. Namun 9 tahun kemudian, realisasinya masih sangat jauh dari target tersebut. Lantaran faktanya hingga Juli 2024 ini, sejak tenggat mandat Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 berakhir, masih ada 1,6 juta guru yang belum mengantongi sertifikasi.

Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi. Berdasarkan data, sambung dia, terdapat penurunan persentase guru beresrtifikat pendidik antara kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2023. Dari 46 persen menjadi 44 persen. 

Ditambah lagi, guru bersertifikat yang memasuki masa pensiun jumlahnya lebih besar dibandingkan kecepatan Direktorat Pendidikan Profesi Guru dalam mensertifikasi guru dalam jabatan pada masa kurun waktu tersebut. Dampaknya, jumlah guru yang tersertifikasi dan punya tingkat kesejahteraan yang cukup, lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah guru yang belum tersertifikasi.

"Profesi guru sebagai tenaga pendidik ini, pada akhirnya mengalami penurunan nilai yang begitu drastis. Apalagi jika dibandingkan dengan profesi lainnya, contohnya tenaga kesehatan," kata Nur, Rabu 24 Juli 2024.

BACA JUGA:Jutaan Honorer Harus Siap, Jenis-jenis PPPK Semakin Jelas

Partai Gollkar ini menambahkan, jika kondisi ini dibiarkan maka bukan tidak mungkin akan bermuara pada krisis guru yang mengancam pencapaian target Indonesia Emas 2045. Atas dasar inilah dirinya mendorong Permendikbudristek Nomor 19 tahun 2004 dijalankan secara maksimal, untuk mempercepat proses mensertifikasi hampir 1,6 juta guru.

"Apalagi, dari informasi yang tersedia, dalam APBN 2024 ini, jumlah anggaran yang tersedia bisa mensertifikasi lebih dari 800.000 guru dalam jabatan. Dan dengan kemajuan teknologi yang ada, pelaksanaannya bisa di mix, antara yang melalui LPTK dengan metode pembelajaran secara online. Tapi tetap,

dengan jaminan outputnya benar benar bisa dipertanggungjawabkan," tegas Nur. 

Nur pun memastikan Komisi X DPR RI sebagai mitra Kemendikbudristek akan mendukung penuh upaya tersebut. Kemudian, akan mengawasi pelaksanaan agar berjalan sesuai ketentuan mewujudkan guru yang kompeten dan sejahtera.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan