RPJMDes Desa Permu Ditinjau Ulang
RPJMDes : Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kepahiang, Latifah Rabbani, S.Tp menyampaikan pemaparan agar Kades segera meninjau ulang RPJMDes.--SUHAI/RK
Radarkoran.com - Bertempat di Gedung Serbaguna Desa Permu, Kamis 25 Juli 2024, dilaksanakan peninjauan ulang RPJMDes untuk jangka waktu 8 tahun.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua BPD Mulkan, S.Pd dihadiri Sekretaris Kecamatan Kepahiang, Arismansyah, SE, Kasi PMD Kecamatan Kepahiang, Amrullah, S.Sos, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kepahiang, Latifah Rabbani, S.Tp, Babinsa, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, PKK desa serta unsur lainya.
Dalam kegiatan ini, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kepahiang, Latifah Rabbani, S.Tp menyampaikan jika setiap Kades wajib untuk mengubah RPJMDes yang selama ini disusun kurun waktu 6 tahun menjadi 8 tahun.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 79 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 menyebutkan jika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 8 tahun. Maka seluruh kepala desa wajib untuk mengubah RPJMDes sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Kades hasil penambahan masa jabatan terbaru menjadi 8 tahun.
"Perubahan RPJMDes sebagaimana kita maksud, dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan desa," jelasnya.
BACA JUGA:Sambut 1 Muharam 1446 Hijriah, Desa Imigrasi Permu Gelar Sedekah Bumi Grebek Tumpeng
Dilanjutkannya, pencermatan ulang dokumen RPJMDes dilakukan dengan cara mencermati arah kebijakan perencanaan pembangunan desa, mencermati skala prioritas rencana kegiatan pembangunan desa untuk 1 tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJMDes.
Kemudian mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs desa, mencermati daftar usulan masyarakat desa perihal program dan/atau kegiatan pembangunan desa untuk pencapaian SDGs desa dan mencermati rencana kerja sama antar desa dan/atau kerja sama desa dengan pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs desa.
"Harapannya, agar seluruh usulan masyarakat, baik melalui evaluasi RPJMDes yang lalu, aspirasi masyarakat melalui BPD, dan program pemerintah dapat berkolaborasi dan tertuang dalam dokumen RPJMDes yang baru," singkatnya.