Kaum Hawa Harus Waspada, Banyak Kosmetik Tanpa Izin Edar di Kepahiang
KOSMETIK : Daftar kosmetik ilegal karena beredar tanpa izin edar di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.--RIAN/RK
Radarkoran.com - Para kaum hawa di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, baik itu para remaja maupun ibu-ibu harus waspada. Bagaimana tidak, pihak Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperkop UKM) Kabupaten Kepahiang mengungkapkan bahwa banyak kosmetik tanpa izin edar namun beredar di daerah ini.
Sebab itulah Disperkop UKM Kabupaten Kepahiang menghimbau supaya masyarakat khususnya di Kabupaten Kepahiang, untuk lebih hati-hati saat membeli produk-produk kecantikan atau kosmetik. Ini disampaikan Kepala Diseperkop UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Abdullah, SE.
Menurut dia, sedikitnya ada 16 item kosmetik ilegal yang masih beredar di Kabupaten Kepahiang ini.
"Berdasarkan data yang kita miliki sampai dengan saat ini, kurang lebih masih ada 16 item produk kosmetik ilegal yang masih beredar di Kabupaten Kepahiang. Kenapa dikatakan ilegal? Sebab tidak ada izin edar. Jadi ibu-ibu dan remaja putri harus hati-hati dalam membeli kosmetik," kata Abdullah, Jum'at 26 Juli 2024.
Belasan kosmetik ilegal ini, sambung Abdullah menerangkan, berada di 2 toko kosmetik yang masing-masing telah dilayangkan hingga Surat Peringatan (SP) II oleh Balai Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong. Bahkan diungkapkan Abdullah, SP II ini sudah dilayangkan sejak Februari 2024 lalu.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Ada Kepastian Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
"Masing-masing sudah SP II oleh BPOM, nanti kami akan cek kembali ke toko tersebut, apakah masih ada kosmetik ilegal yang dijual atau tidak," tegasnya.
Sementara itu, Abdullah juga mengungkapkan, bahwa ada 1 lagi toko kosmetik di Kabupaten Kepahiang yang kedapatan oleh BPOM Rejang Lebong, menjual kosmetik TIE. Untuk toko ini, sudah diberikan SP I sebagai peringatan pertama.
"Selain 2 toko yang sudah SP II, kami juga menemukan ada 1 toko lainnya yang menjajakan kosmetik ilegal dan saat ini sudah kita layangkan SP I," pungkasnya.