Polres Kepahiang Tetapkan Warga Seluma Sebagai Tersangka

TERSANGKA : Sat Lantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu menetapkan ME warga Kabupaten Seluma sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - ME (26) warga Kelurahan Pasar Tais Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Sejak diamankan, ME langsung ditahan dan merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Kepahiang.   

ME adalah pengendara atau sopir mobil yang diduga tabrak lari. ME diduga menabrak H. Ali Hanafiah (75) warga Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, hingga menyebabkannya meninggal dunia pada Kamis 11 Juli 2024 lalu sekira pukul 06.30 WIB.

Atas kejadian tersebut, ME yang ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari, kini menjalani penahanan di Polres Kepahiang untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut oleh penyidik. Seperti dipaparkan Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, M.Si.

Ia mengatakan, ME yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari langsung menjalani penahanan. Dari hasil pemeriksaan terhadap ME tersangka tabrak lari tersebut, dia mengakui kalau saat ia melintasi jalan Kepahiang-Curup tepatnya di Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, dirinya menabrak seseorang yang sudah berusia lanjut.

BACA JUGA:Tabrak Lari, Ini Ciri-ciri Mobil yang Menabrak Warga Kepahiang hingga Tewas

"Sekarang tersangka tabrak lari ME sudah kita tahan di Polres Kepahiang, guna menjalani proses hukum lanjutan. Dari hasil pemeriksaan sementara, dia (ME, red) mengakui perbuatannya, sudah menabrak seseorang di wilayah jalan lintas Kepahiang-Curup," kata Kasat Bole didampingi oleh Kasi Humas, AKP. P Panjaitan pada saat press release, Selasa 30 Juli 2024. 

Lebih lanjut disampaikan Kasat Bole, pascamenabrak H. Ali Hanafiah, ME mengaku terus memacu kendaraannya dan tidak berhenti. Alasannya, takut dan bingung untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Ketika itu, ME tersangka tabrak lari bersama keluarganya ingin menuju Kabupaten Rejang Lebong.

"Saat melintas di TKP dengan kecepatan tinggi, terjadilah kejadian tersebut, menabrak korban yang kemudian meninggal dunia. ME tersangka tabrak lari ini mengaku bingung, dia takut melapor ke pihak kepolisian setelah kejadian. Hingga akhirnya dia kembali ke Kabupaten Seluma tapi berhasil kami telusuri.  Sekarang dia sudah kita tetapkan tersangka," papar Kasat Bole. 

Kasat Lantas Polres Kepahiang ini menambahkan, H. Ali Hanafiah warga Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang meninggal dunia pada Kamis 11 Juli 2024 sekira pukul 06.30 WIB, pada saat dalam perjalanan menuju RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong. H. Ali Hanafiah diduga menjadi korban tabrak lari di jalan lintas Kepahiang-Curup tepatnya di Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas.

"Dari kecelakaan tersebut, korban dibawa ke RSUD Curup dan meninggal dunia dalam perjalanan," demikian Kasat Bole.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan