Syarat Baru Mengurus SKCK, BPJS Kesehatan Wajib Aktif

Mulai 1 Agustus 2024, BPJS Kesehatan yang aktif menjadi salah satu syarat baru mengurus SKCK--EKO/RK

Radarkoran.com - Ada syarat baru yang harus dipenuhi bagi kalian yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Apa?, adalah aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Aturan baru tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2024. Syarat baru dalam mengurus SKCK tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Artinya syarat tersebut juga akan diberlakukan oleh Polres Lebong dalam menerbitkan SKCK.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Intelkam AKP Freddy Triandy Hasundungan, S.I.Kom, aturan ini telah diberlakukan di Seluruh Indonesia per 1 Agustus 2024.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2023, masyarakat yang ingin melakukan pembuatan SKCK melalui proses pendaftaran dan menyerahkan berkas termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.

BACA JUGA:Ada yang Sudah 70 Persen, 6 Paket Bina Marga Terus Berproses

"Bagi masyarakat yang BPJS Kesehatan nya tidak aktif, akan diminta untuk mengaktifkannya dulu. Kalau pemohon pembuatan SKCK ini tidak bisa menunjukkan BPJS Kesehatan yang aktif, maka kita tidak bisa memproses permohonannya. Karena itu sudah menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi," kata Kasat.

Selain tanda bukti status kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif, syarat lain untuk mendapatkan SKCK ini diantaranya fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta lahir, pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 5 lembar, fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu tanda penduduk.

Ditambahkannya, berdasarkan data terakhir yang dimiliki pihaknya terhitung sejak Januari hingga Juli 2024, tercatat sudah sebanyak 2.170 lembar SKCK yang telah dikeluarkan Polres Lebong.

BACA JUGA:3 Korban Meninggal Dunia Akibat Lakalantas di Lebong

"Ada beberapa yang mengajukan penerbitan SKCK untuk mencari pekerjaan, melanjutkan sekolah dan beberapa keperluan lainnya," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan