Raperda Pemenuhan Hak Disabilitas Ditarget Rampung Sebelum September

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip,.MM--GATOT/RK

Radarkoran.com -  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu tentang Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu hingga saat ini terus berproses dan masuk tahap akhir.

Raperda yang merupakan Raperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu ini ditargetkan dapat dituangkan dalam bentuk regulasi yang mengatur berupa Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum menjalankan kebijakan kedepannya dengan memperhatikan hak-hak para difabel.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM menyampaikan, sejauh ini draf Raperda telah disampaikan kepada komunitas difabel yang ada di Bengkulu untuk mendapatkan masukan. Hal ini dilakukan agar Raperda tersebut dapat sesuai harapan para disabilitas di Bengkulu jika nantinya telah disahkan menjadi Perda.

"Untuk draf Raperda pemenuhan hak penyandang disabilitas ini sudah selesai kita bahas," kata Edwar, Jumat 2 Agustus 2024.

BACA JUGA:Hingga Juli 2024, Ada Temukan 1.647 Kasus TB di Provinsi Bengkulu

Selain itu, pihaknya juga dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk difasilitasi dalam percepatan pengesahan Raperda pemenuhan Hak Disabilitas tersebut menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

Sehingga sebelum September atau habis masa kerja DPRD periode 2019-2024, Perda tersebut sudah berlaku dan hak penyandang disabilitas di wilayah Bengkulu dapat terpenuhi dengan baik.

"Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian dalam negeri agar segera difasilitasi. Sehingga diakhir jabatan kita di tahun 2024 ini untuk DPRD masa periode 2019-2024 berakhir, Perda ini sudah disahkan," sampai Edwar.

Lebih jauh, Edwar menyebut dalam regulasi tersebut memuat sekitar 100 pasal yang mengatur untuk menjalankan kebijakan kedepannya dengan memperhatikan hak-hak para difabel di wilayah Bengkulu, baik dari segi pemenuhan hak, penghormatan dan perlindungan hak para disabilitas.

BACA JUGA:Inspektorat Kejar Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi LHP BPK RI

"Kurang lebih sekitar 100 pasal yang terkait pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak disabilitas baik dari segi pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga pelayanan publik," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan