Inspektorat Kejar Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi LHP BPK RI
Inspektur inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto --GATOT/RK
Radarkoran.com - Inspektorat Provinsi Bengkulu mengejar penyelesaian tindaklanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Ri mencapai 75 persen hingga akhir Desember 2024 mendatang.
Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, SE, MM mengatakan, di tahun 2023 lalu tindak lanjut penyelesaian LHP BPK RI Pemprov Bengkulu berada pada persentase 63 persen. Sedangkan untuk saat ini progresnya baru sebesar 68 persen saja.
"Kita pada semester lalu di posisi 2023 kemarin di 63 persen. Harapannya capaian tidak lanjut itu mendukung indikator kinerja utama di BPK Provinsi Bengkulu menjadi 75 persen," kata Heru.
Untuk mencapai target yang ada, Heru menyebut jika pihaknya telah melakukan inovasi-inovasi yang berkaitan dengan percepatan tindak lanjut LHP seperti mengundang para OPD-OPD ke Inspektorat untuk melakukan FGD (Forum Group Discussion) membahas percepatan tindak lanjut LHP yang ada.
BACA JUGA:ASN dan THL Pemprov Bengkulu Rutin Gelar Pengajian Bulanan
Selain itu, direncanakan juga akan dilakukan visitasi roadshow oleh jajaran inspektorat dengan mendatangi setiap OPD untuk menggelar tindak lanjut terhadap LHP BPK RI di masing-masing OPD yang dituju.
"Ini terobosan baru, mudah-mudahan dengan ini bisa dilakukan percepatan-percepatan sehingga capaian 75 persen itu bisa terealisasi di tahun 2024 ini," tutur Heru.
Dirinya berharap sebelum percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dan pemeriksaan BPK RI di semester 2 atau pada Desember 2024 mendatang, target tindak lanjut LHP BPK RI sebesar 75 persen tersebut dapat tercapai.
"Jadi sebelum semester 2 yang mungkin di akhir Desember dilakukan Rakor di kantor BPK RI, harapannya itu sudah bisa tercapai," sampai Heru.
Sementara itu, terkait dengan penyelesaian rekomendasi LHP BPK yang sebelumnya telah dideadline selama 60 hari, dikatakan Heru saat ini sudah tuntas. Namun ada beberapa kegiatan yang melibatkan pihak ketiga masih ada yang proses penuntasan.
BACA JUGA:Hore SK 577 PPPK Pemprov Bengkulu Segera Dibagikan, Ini Jadwalnya
"Dari 60 hari itu yang pemulihan-pemulihan dari beberapa pihak sudah menyelesaikan 100 persen. Hanya pihak ketiga ada yang masih mengangsur," kata Heru.
Untuk batas akhir penyelesaian rekomendasi LHP BPK RI selama 60 hari telah berakhir pada 29 Juli lalu. Jika dari rentang waktu lebih dari yang ditetapkan selama 60 hari penyelesaian tersebut, maka sangat terbuka unsur/pihak terkait akan masuk menindaklanjuti dan mempertanyakan persoalan yang ada.
"Jadi harapannya secepatnya segera diselesaikan, koordinasi yang baik dengan kepala OPD yang terkait. Karena sebelumnya kita sudah menyampaikan rekomendasi itu melalui surat teguran dan instruksi Bapak Gubernur untuk seluruh Kepala OPD menyelesaikan," singkat Heru.