Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga BBM Non Subsidi, Pertamax Tetap

Pertamina Patra Niaga sesuaikan harga BBM Non Subsidi--GATOT/RK

Radarkoran.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melakukan penyesuaian harga pada Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi. Adapun BBM yang disesuaikan harga terdiri dari BBM gasoline Pertamax Turbo, serta produk gas oil yaitu Pertamina Dex dan Dexlite. Sementara itu, untuk produk BBM jenis Pertamax dipastikan tidak ada perubahan harga.

Penyesuaian harga BBM Non Subsidi ini mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan, penyesuaian harga BBM Non Subsidi ini telah dilakukan oleh seluruh badan usaha pada awal bulan Agustus 2024. 

"Diputuskan harga produk jenis gasoil Dexlite (CN 51) mengalami penyesuaian harga menjadi Rp 15.700 per liter. Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) disesuaikan menjadi Rp 16.000 per liter. Sedangkan untuk produk jenis gasoline Pertamax Turbo (RON 98) disesuaikan menjadi Rp 15.800 per liternya," kata Nikho.

BACA JUGA:Pertamina Pastikan Distribusi BBM Berjalan Normal

Ia menambahkan, harga tersebut  berlaku untuk provinsi dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen seperti di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), Jambi, Lampung dan Bangka Belitung. 

Sedangkan untuk wilayah Bengkulu, untuk harga BBM jenis gasoil Dexlite (CN 51) mengalami penyesuaian harga menjadi Rp 16.050 per liter. Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) disesuaikan menjadi Rp 16.350 per liter. Sedangkan untuk produk jenis gasoline Pertamax Turbo (RON 98) disesuaikan menjadi Rp 16.150. Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen.

"Dengan penyesuaian di awal Agustus ini maka untuk wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Lampung dan Bangka Belitung, Pertamax tetap di harga Rp 13.500, harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen. Sedangkan untuk wilayah Bengkulu Pertamax tetap di harga Rp 13.800 dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen," ujar Nikho.

Sementara itu, Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan, adanya kebijakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, sehingga Meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.

BACA JUGA:Pertamina Minta SPBU Perketat Pengawasan Penyaluran BBM

Penetapan harga juga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). 

"Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara," ujar Heppy.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan