Ini Larangan pada Bendera Merah Putih, Salah Satunya Kibarkan Bendera Rusak

Mengibarkan bendera rusak merupakan salah satu larangan pada bendera merah putih yang di atur dalam undang-undang--DOK/RK

Radarkoran.com - Memasuki bulan Agustus, pemerintah sudah menginstruksikan agar setiap warga dapat mengibarkan bendera merah putih dalam menyemarakkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024. 

Instruksi tersebut disampaikan lewat Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara RI Nomor: B-04/M/S/TU.00.03/07/2024

Namun perlu diketahui dalam mengibarkan bendera merah putih tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Salah-salah justru ada sanksi yang bakal diterima. Hal itu karena bendera merah putih termasuk simbol dari negara sehingga patut dijaga dan dihormati, termasuk saat pemakaiannya.

Pemerintah pun juga sudah mengatur secara tegas terkait larangan pada bendera Merah Putih yang wajib untuk dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, terdapat sejumlah hal yang tak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih. Pada pasal 24, setidaknya ada lima poin larangan yang diatur.

BACA JUGA:Camat Kepahiang Bagikan Bendera Merah Putih ke Lurah

Pertama dilarang merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Kedua, menggunakan Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Ketiga yaitu mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam 

Keempat, dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara. Terakhir dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

Jika ada seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran pada bendera Merah Putih ini dapat dikenai ancaman pidana sampai denda dengan jumlah yang cukup fantastis.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih

Mengacu pada Pasal 66, jika ada yang melanggar akan dipidana penjara paling lama lima tahun atau didenda paling banyak Rp500 juta.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta jika melakukan pelanggaran tertentu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan