Tidak Kuorum, Paripurna Pengesahan 3 Raperda Ditunda

Kondisi ruangan paripurna DPRD Provinsi Bengkulu saat pelaksanaan Rapat Paripurna, Senin (11/12) --GATOT/RK

BENGKULU RK - Rapat Paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi atas 3 Raperda atau Rancangan Peraturan Daerah, Senin (11/12), harus ditunda dan dijadwalkan ulang karena jumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang hadir tidak terpenuhi atau tidak kuorum. 

Rapat paripurna yang dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB tersebut, saat dibacakan oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus pimpinan sidang, Iksan Fajri, jumlah dewan yang tanda tangan kehadiran sebanyak 31 orang, namun yang hadir di dalam ruangan rapat paripurna hanya 20 orang saja. Dengan demikian jumlah yang ada tidak memenuhi kuorum sesuai dengan tata tertib (Tatib) yang berlaku. 

"Sesuai tata tertib yang ada, untuk pengambilan keputusan harus memenuhi kuorum," sampai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Iksan Fajri. 

Setelah intruksi dan penyampaian pendapat dari beberapa anggota sidang, maka diambil keputusan agar sidang diskor atau ditunda selama 10 menit untuk menunggu anggota sidang lainnya agar memenuhi kuorum. Selama masa ini, anggota yang hadir dalam ruang sidang hanya bertambah menjadi 23 orang saja.

Karena belum juga memenuhi 2/3 atau 30 orang dari 45 anggota dewan yang ada, rapat paripurna kemudian diskor kedua kalinya. Akan tetapi ternyata belum juga mencapai kuorum.

BACA JUGA:Mahasiswa Unived Sambangi KPU dan Bawaslu Tolak Kampanye di Lingkungan Kampus

Dengan kondisi yang ada, Iksan Fajri selaku pimpinan sidang kemudian melemparkan opsi kepada anggota DPRD yang hadir, apakah rapat ditunda selama tiga hari atau dijadwalkan kembali. Dan hasil keputusan bersama, rapat akan diagendakan kembali oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu. 

"Sebagai keputusan anggota sidang, rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, dan Penyelenggaraan Perpustakaan akan diagendakan dalam banmus," ujar Iksan. 

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, MMA yang hadir secara langsung dalam kegiatan paripurna, menanggapi penundaan rapat itu, dirinya tidak mempermasalahkan persoalan yang ada. "Kita ikuti saja prosesnya," singkat Gubernur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan