Pengesahan APBD Perubahan Tahun 2024 Dikejar Masa Jabatan Dewan

Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pengesahan APBD Perubahan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024 saat ini masih berproses dan dikejar target tuntas pada akhir bulan Agustus, sebelum masa jabatan anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024 habis.

Disisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini baru menyampaikan draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2024.

Dengan demikian, masih ada waktu kurang lebih 3 minggu untuk dilakukan pembahasan sebelum masa kerja DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2029 berakhir pada 2 September 2024 mendatang.

"Rancangan perubahan KUA PPAS baru disampaikan kepada kawan-kawan anggota DPRD, hari ini kita mulai bahas," kata Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM ada Selasa, 6 Agustus 2024.

BACA JUGA:Sedekah Bumi Tangsi Duren Dihadiri Anggota DPRD Edwar Samsi

Ia menambahkan, Badan Musyawarah (Banmus) sudah menetapkan jadwal pelaksanaan pembahasan untuk APBD Perubahan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.

"Insyaallah tanggal 28 Agustus sebelum habis masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 berakhir itu bisa disahkan," tutur Edwar. 

Dengan tenggat waktu kurang lebih 3 minggu untuk disahkannya APBD perubahan ini, Edwar menyebut tidak jadi persoalan karena anggaran yang ada, terutama Silpa (Sisa Lebih Perhitungan) tidak terlalu besar. 

"Silpa kita kemarin hanya Rp 68 miliar dan hanya Rp 40 miliar yang dapat kita formulasikan. Saya kira satu dua hari ini selesai pembahasan KUA PPAS APBD perubahan kalau memang sungguh-sungguh bahasnya," imbuhnya. 

Lebih jauh dikatakan Edwar, untuk formulasi anggaran di APBD Perubahan Provinsi Bengkulu akan difokuskan pada kegiatan prioritas yang dapat dioptimalkan dengan jangka waktu realisasi jangka pendek. 

"Kalau untuk fisik rasanya kecil kemungkinan karena tidak mungkin dilakukan dengan waktu yang singkat," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan