Berikut Cara Membedakan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

Masyarakat harus bisa membedakan mana Pinjol Legal dan mana Pinjo Ilegal, supaya terhindar dari risiko yang dapat membuat rugi di masa mendatang. --FOTO/DOK

- Pinjol Legal, memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

- Pinjol Ilegal, identitas pemilik/pengurus dan alamat kantor tidak jelas.

BACA JUGA:Jangan Terjebak Pinjol Ilegal, Ini Tips dari OJK Bengkulu

5. Perlindungan Konsumen 

- Pinjol Legal, menyediakan layanan pengaduan dengan customer service yang responsif.

- Pinjol Ilegal, tidak memiliki layanan pengaduan.

6. Akses 

- Pinjol Legal, hanya mengakses lokasi, kamera, dan mikrofon pada gawai peminjam.

- Pinjol Ilegal, meminta seluruh data pribadi pada gawai peminjam.

7. Penagihan 

- Pinjol Legal, proses penagihan sesuai ketentuan OJK, dengan penagih yang memiliki sertifikat dari AFPI.

- Pinjol Ilegal, proses penagihan sering melanggar hukum dan tidak sesuai dengan aturan OJK, tanpa sertifikat penagihan.

8. Resiko Gagal Bayar

- Pinjol Legal, peminjam yang gagal bayar setelah 90 hari masuk dalam blacklist Fintech Data Center.

- Pinjol Ilegal, peminjam yang gagal bayar dapat menghadapi ancaman, intimidasi, hingga pelecehan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan