22 Desa di Kepahiang Belum Usulkan Pencairan ADD/DD Tahap II TA 2024, Berikut Daftarnya

PENCAIRAN : Masih terdapat 22 desa di Kabupaten Kepahiang yang belum mengajukan pencairan ADD/DD tahap II Tahun Anggaran (TA) 2024.--EPRAN/RK

3. Desa Sinar Gunung

4. Desa Karang Tengah

5. Desa Tebing Penyamun

- Kecamatan Kabawetan 

1. Desa Air Sempiang

2. Desa Suka Sari

3. Desa Sumber Sari

- Kecamatan Merigi 

1. Desa Bukit barisan

2. Desa Taba Mulan

- Kecamatan Muara Kemumu 

1. Desa Limbur Baru

Sebagai pengingat, berkaitan dengan syarat pencairan yang harus disiapkan, untuk ADD Tahap II adalah Penghasilan Tetap (Siltap) Kades dan perangkat desa termasuk BPD untuk bulan berjalan, serta penyaluran di luar Siltap Kades, perangkat desa, dan tunjangan BPD.

Sedangkan untuk syaratnya surat pengantar penyaluran Siltap dan rincian penggunaan Siltap bulan berjalan. Sementara itu untuk penyaluran ADD di luar Siltap Kades, perangkat desa dan tunjangan BPD diperlukan syarat seperti surat pengantar penyaluran ADD tahap II sebesar 40 persen dari pemerintah kecamatan, laporan realisasi TA 2023, laporan realisasi penyerapan ADD TA 2024 minimal 60 persen, dan rincian penggunaan ADD, dan beberapa syarat lainnya.

Sementara untuk syarat pencairan DD tahap II, meliputi surat pengantar penyaluran DD, laporan realisasi TA 2023, laporan realisasi penyerapan minimal 60 persen DD, laporan realisasi capaian BLT-DD dan sejumlah syarat lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan