Mendagri Perintahkan Cabut Gugatan Tapal Batas di MK, Mahmud : Masih Dalam Proses

Penjabat Sekda Lebong Mahmud Siam, SP, MM.--EKO/RK

Radarkoran.com - Mendagri memerintahkan bupati Lebong untuk mencabut gugatan soal tapal batas yang sebelumnya disampaikan Pemkab Lebong ke Mahkamah Konstritusi (MK).

Dalam surat nomor 100.4.11/3537/SJ tertanggal 30 Juli 2024 yang langsung ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian memerintahkan pencabutan pengujian Undang-undang 28 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 , Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 dan Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-undang.

"Diperintahkan kepada saudara untuk mencabut permohonan pengujian mareril Undang-undang tersebut paling lambat 7 hari setelah surat ini diterima, untuk kemudian dilakukan penyelesaian di internal lembaga pemerintahan (eksekutif), " tulis dalam surat Mendagri itu.

Dikonfirmasi terkait perintah Mendagri itu, Penjabat Sekda Lebong Mahmud Siam, SP, MM memastikan jika Pemkab Lebong tidaj pernah membantah perintah Mendagri. Hanya saja dalam menindaklanjuti surat itu ada proses yang harus dilaksanakan.

BACA JUGA:Kedua Kalinya UHC Pemkab Lebong Diganjar Penghargaan

"Untuk proses mencabut itu tidak hanya bisa dilakukan oleh pihak eksekutif, tapi juga harus dilakukan pihak legislatif. Sementara perintah yang diterima ini belum ada ke legislatif, " kata Mahmud.

Ditambahkan Mahmud, dalam menindaklanjuti surat perintah dari Mendagri itu, saat ini pihaknya masih melakukan komunikasi dengan pihak legislatif.

"Intinya masih dalam proses, " singkat Mahmud.

Diketahui dalam permohonan Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023, MK sebelumnya sudah mengeluarkan putusan sela pada 22 MAret 2024 lalu. Dalam putusan sela itu, MK memberikan waktu kepada gubernur Bengkulu 3 bulan terhitung 22 Maret 2024 untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:Produksi Sampah Diprediksi Meningkat Selama Agustus, DLH Siapkan Langkah Antisipasi

Selain itu dalam amar putusan itu juga memerintahkan kepada gubernur Provinsi Bengkulu untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak mediasi selesai dilakukan.

Hanya saja dari mediasi yang dilaksanakan oleh gubernur Bengkulu pada Kamis 6 Juni 2024 lalu berjalan deadlock. 

Kemudian pada 14 Juni 2024 kembali dilakukan upaya mediasi yang dilaksanakan oleh Kemendagri. Namun hasilnya sama, tidak ada kesepakatan antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara dan mediasi kembali berakhir deadlock. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan