Tidak Bayar Pinjol, Benarkah DC Bisa Tagih Hingga Kerumah?

Jika nasabah tidak membayar tagihan Pinjol, maka ada aturan yang harus dipenuhi perusahaan Pinjol bersangkutan agar DC bisa menagih hingga ke rumah.--FOTO/DOK

Radarkoran.com - Nasabah tidak membayar Pinjaman Online (Pinjol), benarkah Dabt Colektor atau sering kita kenal DC bisa menagihnya hingga ke rumah?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita ketahui dulu tugas dan kuasa DC yang kita ketahui selama ini merupakan oknum yang bekerja sebagai penagih hutang.

DC atau orang ketiga dalam dunia peminjaman uang adalah pihak yang bertugas menagih utang kepada nasabah yang diutus langsung oleh perusahaan. Jika mengacu peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal.

Kemudian, dalam aturan tersebut bisa diartikan bahwa perusahaan pemberi pinjaman diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk dapat membantu penagihan. 

Dari keterangan di atas, maka dipastikan DC dapat datang kerumah menagih hutang, termasuk Pinjol.

BACA JUGA:Berikut 5 Cara Menaikkan Limit Pinjol, Silakan Dicek

Lalu, berapa lama telat bayar pinjol datang ke rumah?

Masing-masing perusahaan pinjol memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam penagihan. Umumnya DC pinjol akan datang ke rumah nasabah ketika telat membayar selama 7 hari atau lebih.

Pada tahap awal DC akan menghubungi nasabah melalui telepon atau WhatsApp. 

Lalu, jika nasabah tidak menanggapi, maka DC pinjol akan datang ke rumah.

Namun tidak perlu khawatir jika DC datang ke rumah untuk menagih utang. Kini OJK telah membuat aturan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022.

BACA JUGA:Berikut Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Daftar Pinjol

OJK merilis aturan untuk menghindari terjadinya perilaku DC yang dapat merugikan konsumen, ataupun dalam melakukan tindak kekerasan. Kemudian DC juga memiliki peraturan lain yang harus dipatuhi saat menagih utang pada nasabah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan