32 Situs Konversi Pulsa ke Rupiah Diblokir Terkait Judi Online, Berikut Daftarnya
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, semua pihak harus bersatu padu memberantas judi online.--FOTO/DOK
Radarkoran.com - Kemenkominfo secara resmi memblokir 32 situs yang menyediakan layanan konversi atau menguangkan pulsa ke rupiah. Langkah ini dilakukan Kemenkominfo sebagai tindakan tegas terhadap judi online.
Hal ini disampaikan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi beberapa hari lalu. Dia menyebutkan, pemblokiran dilakukan tanpa ada toleransi. Karena menurutnya, semua pihak harus bersatu padu memberantas judi online.
"Lantaran judi online mengganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat, ekonomi rumah tangga terganggu yang paling terdampak," ucapnya.
Menteri Budi Arie menjelaskan, dasar hukum pemblokiran layanan konversi pulsa ke uang yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Pada Pasal 6 PP 71 Tahun 2019 disebutkan tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
BACA JUGA:Waduh Oknum Pegawai Kemenkominfo Terjerat Utang Ratusan Juta Gegara Judi Online
BACA JUGA:Kemenkominfo Selamatkan Rp 34,49 Triliun dari Judi Online
Adapun sanksi berupa pemutusan akses terdapat dalam Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019 yang berbunyi, layanan patut diduga dapat digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa ke uang yang digunakan dalam transaksi judi online.
"Pemberantasan judi online harus menyeluruh dan konsisten, tidak cukup dengan melakukan sosialisasi. Namun seluruh stakeholders harus melaksanakan pemantauan aktivitas judi online yang melibatkan transaksi keuangan," terangnya.
Kemenkominfo mengingatkan lembaga keuangan, termasuk perbankan, untuk ikut serta berperan aktif di dalam memberantas judi online.
Kemenkominfo pun telah meminta kepada operator seluler untuk membatasi transfer pulsa gawai. Adapun pengiriman pulsa per hari maksimal Rp 1 juta.
Dari 32 situs yang diblokir, hanya 1 yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yakni Boss Pulsa. Sedangkan 31 lainnya, disebut tak terdaftar sama sekali.
Berikut 31 PSE yang tidak terdaftar yang diblokir Kemenkominfo:
- Rajin convert
- Pulsaconverter.com