Kemenkominfo Selamatkan Rp 34,49 Triliun dari Judi Online

Menkominfo Budi Arie mengungkapkan, pemerintah berhasil menurunkan deposit pada judi online hingga puluhan triliun. --RIAN/RK

Radarkoran.com - Hingga kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus melacak serta melakukan pemblokiran terhadap sejumlah akun judi online atau Judol. Teranyar melalui Konfensi Pers Kamis 01 Agustus 2024 di Gedung Kemenkominfo, Menkominfo Budi Arie menyebutkan kalau upaya pemerintah untuk memberantas judi online akan terus berlanjut. 

Pada kesempatan tersebut, Menteri Budi Arie menyebutkan jika pemblokiran terhadap situs judi online merupakan langkah yang tepat menurunkan hingga setengah dari akses pada situs judi online.

"Kita terus berupaya memberantas judi online. Jadi langkah yang telah kita lakukan bersama dengan intervensi Satgas video online telah berhasil menurunkan 50 persen akses masyarakat pada situs judi online, serta menurunkan deposit pada judi online sebesar Rp 34,49 triliun," sampainya.

Kemudian, Menteri Budi Arie juga mengatakan upaya pencegahan dipastikan akan lebih luas lagi dan menargetkan menurunkan akses judi onlin hingga 90 persen. "Intinya, kita akan terus memperkuat intevensi terhadap bahaya judi online, sehingga judi online benar-benar menurun," paparnya.

BACA JUGA:Terindikasi Banyak Transkasi Judi Online, Kemenkominfo Akan Batasi Pembelian Pulsa

Selanjutnya, Menteri Budi Arie juga memaparkan bahwa dari 17 Juli 2023 hingga 30 Juli 2024 lalu, pihaknya telah melakjkan pembelokiran terhadap 2.7 juta lebih situs judi online.

Sedangkan untuk akun keuangan atau akun e-wallet yang terdaftar pada Bank Indonesia, sudah ada 570 akun yang dibelokir. Selanjutnya 24.494 sisipan laman judi online di laman lembaga pemerintahan dan 23.107 sisipan pada lembaga pendidikan diblokir.

Ditambahkan Menteri Budi Arie, pemerintah tidak hanya sendiri melakukan pembelokiran tersebut. Namun juga bekerja sama dengan para platform untuk menutup akses pada konten-konten judi online. Permohonan dilakukan pada platform besar seperti Google dan Meta dengan jumlah 20.376 keyword seta 4.091 keyword.

BACA JUGA:Melalui Facebook, Link Judi Online Masih Banyak Diedarkan

"Permohonan pemblokiran 6.199 rekening bank terkait video online kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sampai dengan 30 Juli 2024," pungkas Menteri Budi Arie.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan