Kabar Penting bagi PPPK yang Ikut Tes CPNS 2024, Terkait Batas Waktu Persetujuan PPK

Ada kabar penting bagi PPPK yang ikut tes CPNS 2024, menyangkut batas waktu persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK. --DOK/RK

Radarkoran.com - Berdasarkan Surat BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, menetapkan pengumuman pembukaan seleksi CPNS 2024 dimulai pada Senin 19 Agustus hingga bulan depan 2 September. Sedangkan jadwal pendaftaran CPNS 2024 mulai dibuka 20 Agustus sampai 6 September 2024.

Dalam hal ini, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung membuka 40 formasi CPNS 2024 sebagai langkah meningkatkan pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat. Ada 40 formasi yang dapat diisi di daerah ini.

Sekprov Kepulauan Babel, Fery Afriyanto dalam keterangan persnya pada Minggu 18 Agustus 2024 mengatakan, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas telah memberikan persetujuan formasi CPNS 2024 sesuai dengan Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

"Pengumuman secara resmi nantinya akan disampaikan Pemprov Kepulauan Babel melalui Pansel daerah pada 19 Agustus. Kami mengajak masyarakat untuk selalu memantau kanal informasi resmi supaya bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan," sampainya. 

BACA JUGA:Bangkitkan Semangat Kebangsaan, Gubernur Bersama Anggota Paskibraka Nobar

Fery menjelaskan, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada di lingkungan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, dapat mendaftar Seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 dengan syarat telah bekerja minimal 1 tahun. 

Selain itu mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang selanjutnya usulan persetujuan tersebut dikirimkan melalui tautan yang telah disediakan, yakni https://s.id/PersetujuanPPPK paling lambat pada 23 Agustus 2024, tepatnya pada pukul 23.59 WIB. 

"Sebelum (PPPK) ikut Seleksi CPNS ini, sebaiknya pelajari dulu peraturan terkait. Yakni PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Supaya paham apa yang diatur dan seperti apa aturannya. Ini juga menjadi bagian edukasi kepada masyarakat supaya dapat selalu memahami aturan yang berlaku dan setiap kebijakan yang diberlakukan," paparnya.

Dia pun berpesan supaya para calon peserta dapat memperhatikan aturan seleksi dengan seksama untuk menghindari kesalahpahaman. "Baca setiap aturan dan pengumuman atau informasi terkait seleksi CPNS, dengan sebaik-baiknya. Ya, jangan sampai ada yang ketinggalan atau salah tafsir, supaya tidak salah dalam pelaksanaannya nanti," pungkasnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan