Naik Signifikan, Ketetapan PBBP2 2024 jadi Rp 3,08 Miliar

Ketetapan penerimaan pendapatan asli daerah dari pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan atau PBBP2 di Kabupaten Lebong tahun 2024 meningkat cukup signifikan.--EKO/RK

Radarkoran.com - Ketetapan penerimaan pendapatan asli daerah dari pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan atau PBBP2 di Kabupaten Lebong tahun 2024 meningkat cukup signifikan.

Dari Rp 1,59 miliar di tahun 2023, PBBP2 di tahun 2024 ditetapkan naik menjadi Rp 3,08 miliar. Kenaikan ketetapan PBBP2 ini terjadi akibat adanya penyesuaian tarif sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos menjelaskan kenaikan ketetapan PBBP2 tahun 2024 hampir terjadi dua kali lipat dari tahun 2023 lalu.

Lebih jauh Mongin merincikan, ditahun 2023 lalu ketetapan PBBP2 Rp 1,59 miliar dibebankan kepada 32.129 wajib pajak. Sementara untuk tahun 2024 ini ketetapan PBBP2 dibebankan kepada 32.332 wajib pajak yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:Kotak Kosong atau Head to Head, Ini Tanggapan Kopli

"Kenaikan ini karena terjadi perubahan tarif sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2024, " jelas Mongin sapaan akrabnya.

Mongin mengaku pihaknya sudah menuntaskan proses cetak Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBBP2 untuk seluruh wilayah. 

Dijadwalkan mulai 20 Agustus mendatang, pihaknya akan langsung mendistribusikan DHKP dan SPPT PBBP2 kepada pemerintah desa/kelurahan melalui kecamatan.

Dengan adanya kenaikan tarif PBBP2 yang dimulai tahun 2024 ini, terpenting dilakukan adalah bagaimana camat, kadesa maupun lurah sebagai ujung tombakpenagihan dapat memberikan penjelasan kepada masing-masing wajib pajak di wilayahnya.

"Kami berharap wajib pajak dapat menuntaskan pembayaran sesuai dengan peraturan yang ada, " tambah Mongin.

Proses distribusi DHPK dan SPPT PBBP2 ditargetkan bisa tuntas dilaksanakan dalam pekan ini. Setelah SPPT dan DHKP PBBP2 tuntas didistribusikan, diharapkan camat, Kades dan lurah selaku ujung tombak dalam penagihan PBBP2 dapat segera melakukan penagihan pada setiap wajib pajak yang ada di wilayahnya masing-masing.

BACA JUGA:DPS Pilkada 2024 Kabupaten Lebong Diumumkan, Masyarakat Diminta Aktif

"Besok (20 Agustus 2024, red) distribusi akan dilakukan mulai untuk Kecamatan Lebong Atas, Kecamatan Tubei dan seterusnya, terakhir di Kecamatan Lebong Tengah. Kami targetkan semuanya tuntas minggu ini, " lanjutnya.

Setiap wajib pajak diberikan waktu hingga 29 November 2024 untuk bisa melunasi PBBP2. Jika melewati batas waktu yang diberikan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 1 persen dari nilai ketetapan pajak untuk setiap bulannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan