DPS Pilkada 2024 Kabupaten Lebong Diumumkan, Masyarakat Diminta Aktif

Daftar Pemilih Sementara atau DPS Pilkada 2024 Kabupaten Lebong sudah mulai diumumkan oleh KPU Kabupaten Lebong dan jajaran.--IST/RK

Radarkoran.com - Daftar Pemilih Sementara atau DPS Pilkada 2024 Kabupaten Lebong sudah mulai diumumkan oleh KPU Kabupaten Lebong dan jajaran. 

KPU Lebong berharap keaktifan masyarakat untuk bersama-sama mencermati DPS yang sudah diumumkan dan ditempel di titik-titik strategis oleh masing-masing PPS. Selain memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2024, masyarakat juga diharapkan bisa memberikan tanggapan terhadap pengumuman DPS tersebut.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP menjelaskan sesuai dengan tahapan DPS yang sebelumnya sudah ditetapkan beberapa waktu lalu saat ini sudah dikembalikan kepada masing-masing PPS untuk diumumkan kepada masyarakat.

Oleh PPS, DPS selanjutnya ditepelkan di lokasi-lokasi startegis yang ada di desa/kelurahan. Sehingga memudahkan masyarakat untuk memastikan dirinya sudah masuk dalam DPS atau belum. 

BACA JUGA:Tok..tok.. APBD Perubahan Kabupaten Lebong Tahun 2024 Disahkan dengan Catatan

"Sesuai dengan tahapan, pengumuman DPS Pilkada 2024 Kabupaten Lebong ini berlangsung mulai 18 hingga 27 Agustus 2024, " kata Rio.

Pengumuman DPS Pilkada Kabupaten Lebong ini dimaksudkan agar mendapat tanggapan dari masyarakat apabila ada kesalahan pendataan. Dicontohkannya ada yang belum terdaftar dalam DPS, identitas pemilih dalam DPS yang salah, pemilih yang terdaftar dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih karena meninggal dunia, pindah domisili, atau terdaftar sebagai anggota TNI/Polri dan tanggapan lainnya.

"Masyarakat yang ingin memberikan tanggapannya terkait DPS yang sudah diumumkan bisa menghubungi masing-masing PPS yang ada di wilayah tempat tinggalnya masing-masing dengan membawa dokumen pendukung, " tambah Rio.

KPU Lebong sendiri sebelumnya sudah menetapkan 82.134 pemilih masuk dalam DPS Pilkada 2024 Kabupaten Lebong. Penetapan DPS Pilkada 2024 itu, ditetapkan KPU Kabupaten Lebong lewat pleno rekapiluasi DPS tingkat Kabupaten Lebong pada pemiliihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu serta bupati dan wakil bupati Lebong yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Vaksinasi HPR Sasar 23 Desa/kelurahan di Rejang Lebong

Adapun 82.134 warga yang masuk dalam DPS Pilkada Kabupaten Lebong itu terdiri dari 41.792 pemilih laki-laki serta 40.342 pemilih perempuan yang tersebar di 104 desa/kelurahan, 186 TPS, yang ada di 12 kecamatan.

Jumlah DPS terbanyak berada di Kecamatan Lebong Utara dengan 12.442 pemilih, kemudian Kecamatan Lebong Selatan 11.635 pemilih, Kecamatan Lebong Tengah 8.524 pemilih, Kecamatan Bingin Kuning 8.196 pemilih, Kecamatan Lebong Sakti 7.163 dan di posisi keenam ada Kecamatan Amen degan 6.600 pemilih.

Selanjutnya di posisi ketujuh jumlah pemilih terbanyak ada di Kecamatan Tubei 5.782 pemilih, Kecamatan Topos 5.014 pemilih, Kecamatan Lebong Atas 4.427 pemilih, Kecamatan Uram Jaya 4.374 pemilih, Kecamatan Pinang Belapis 4.346 pemilih dan terakhir Kecamatan Rimbo Pengadang 3.631 pemilih.

Dilanjutkan Rio data pemilih dalam DPS yang sudah ditetapkan sifatnya masih dinamis karena masih terdapat sejumlah tahapan pemuktahiran data pemilih hingga nantinya ditetapkan dalam DPT. Dari pengalaman Pemilu 2024 lalu, DPS cendrung berkurang dari DPT yang nantinya akan ditetapkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan