Daftar CPNS 2024, Formasi Nakes dan Tenaga Teknis Harus Unggah 9 Dokumen

Pada pelaksanaan pendaftaran tes CPNS 2024, pelamar harus menyiapkan dokumen dan diunggah. --FOTO/DOK


Radarkoran.com - Usai menanti sekian purnama, pendaftaran tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akhirnya dibuka juga. Penantian panjang para pelamar, harus disertai dengan kehati-hatian dalam menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan.

Karena jika tidak, dapat gugur sebelum perang (Ikut tes). Pendaftaran seleksi CPNS 2024 berlaku di seluruh provinsi dengan formasi yang berbeda-beda.

Tentunya, banyak persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar CPNS 2024 pada formasi yang diinginkan dan sesuai kriteria yang dimiliki.

Di antara yang harus dilengkapi dalam pendaftaran CPNS 2024 yakni berbagai macam dokumen. Harus diingat bahwa setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat, dan terbaca dengan jelas.

Dokumen tersebut wajib discan berwarna terlebih dahulu, kemudian diunggah di https://sscasn.bkn.go.id dengan format dan ukuran atau size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi tersebut.

Berikut 9 dokumen yang harus diunggah pelamar formasi Nakes dan Tenaga Teknis Pemprov Jawa Barat, sebagai salah satu syarat pendaftaran:

1. KTP asli atau surat keterangan kependudukan atau bukti identitas kependudukan lainnya yang dikeluarkan Disdukcapil.

2. Pas foto formal terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah.

BACA JUGA:Tes PPPK 2024 Akan Digelar Oktober? Simak Penjelasan KemenPAN-RB

BACA JUGA:Soal Ikut Tes CPNS 2024 Juga Bisa Tes PPPK? Begini Penjelasan BKN

3. Ijazah asli bukan Surat Keterangan Lulus (SKL) sesuai kualifikasi pendidikan. Terdapat tambahan khusus untuk beberapa kualifikasi, berikut rinciannya.

- Pendidikan Profesi melampirkan ijazah S-1 dan Profesi.

- Pendidikan Dokter Spesialis melampirkan Ijazah S-1, Profesi, dan Spesialis.

- Apabila terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, maka wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan atau Wakil Dekan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan