Seleksi CPNS 2024, Pemprov Siapkan 4 Kuota untuk Kelompok Disabilitas

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos,.MAP--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 resmi dibuka sejak 20 Agustus 2024. Bagi masyarakat atau calon pelamar yang ingin mendaftar CPNS dapat melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Di lingkungan Pemprov Bengkulu sendiri, terdapat 200 kuota CPNS untuk pengadaan tahun 2024. Dari 200 kuota formasi yang disediakan tersebut terdiri dari formasi Tenaga Teknis sebanyak 140 kuota, dan tenaga kesehatan sebanyak 60 kuot formasi. 

Selain itu, dari 200 kota formasi yang ada, disediakan 4 kuota formasi untuk kelompok disabilitas untuk formasi tenaga teknis. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos,.MAP mengatakan, alokasi 4 kuota formasi untuk kelompok disabilitas ini sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan seleksi CPNS dari pemerintah pusat, dimana dari total alokasi CPNS minimal 2 persen dialokasikan untuk disabilitas. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Pengganti 3 ASN Pensiun Dini Maju Pilkada

"Untuk CASN atau pengadaan ASN khusus dilingkungan Pemprov Bengkulu kita mendapatkan kuota formasi 200 orang. Dari 200 orang ini sesuai dengan petunjuk yang ada diprioritaskan untuk disabilitas 2 persen atau ada 4 formasi untuk kawan-kawan penyandang disabilitas," tutur Gunawan pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Ia menambahkan, untuk kelompok disabilitas ini diperbolehkan untuk memilih atau melamar pada jabatan lain sesuai dengan kualifikasi pendidikannya.

"Sesuai petunjuk, untuk disabilitas ini memang diperbolehkan untuk melamar ke formasi yang ada. Adaikan formasi cuma satu dan dia mendaftarkan diri di formasi yang lain, nanti ada persyaratan khusus seperti video tersendiri terhadap kondisi aktivitas yang bersangkutan," papar Gunawan. 

Adapun penempatan CPNS untuk formasi disabilitas diantaranya satu orang Dinas TPHP Provinsi Bengkulu untuk jabatan arsiparis terampil, satu di DPM PTSP Provinsi Bengkulu jabatan penatakelola penanaman modal ahli pertama, satu orang di Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu untuk jabatan Perancang perundang-undangan ahli utama, dan di Dinas Sosial Provinsi Bengkulu untuk jabatan Penyuluh Sosial Ahli Utama.

BACA JUGA:Karnaval Drum Band Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Rejang Lebong 

Diluar formasi disabilitas merupakan formasi umum dengan ketentuan-ketentuan yang telah dipublikasikan dan diumumkan BKD Provinsi Bengkulu, baik melalui pemberitaan maupun pengumum di laman website BKD Provinsi Bengkulu. 

"Silahkan dibaca di website kita apa yang menjadi persyaratan administrasi. Silahkan anak-anak kita di Bengkulu untuk memasukkan lamaran sesuai formasi dan kualifikasi yang dimiliki pelamar," ujar Gunawan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan