Sebelum Daftar ke KPU, Balon Bupati-Wabup Wajib Lengkapi Syarat, Apa Saja? Berikut Ulasannya
PILKADA : Perbedaan syarat antara Bapaslon yang daftar melalui Parpol dan Independen pada pelaksanaan Pilkada 2024.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota. Maka KPU Kepahiang Provinsi Bengkulu segera mulai membuka pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) bupati-wakil bupati Pilkada 2024, yang dimulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Untuk di Kabupaten Kepahiang sendiri, diketahui jika terdapat 3 Bapaslon yang sudah nampak ke publik yang akan melakukan pendaftaran ke KPU Kepahiang sebagai calon bupati-Wabup Kabupaten Kepahiang.
1. Zurdi Nata - Abdul Hafizh yang sekarang sudah mengantongi 15 kursi DPRD Kepahiang. Masing-masing Partai Perindo 5 kursi di DPRD Kepahiang, PKS 1 kursi, PKB 1 kursi, PDI-P 3 kursi dan Golkar 5 kursi.
2. Windra Purnawan yang sekarang masih aktif sebagai Ketua DPRD Kepahiang berpasangan dengan Ramli dan sudah mendapatkan 7 kursi DPRD kepahiang. Rincian, dari NasDem 5 kursi dan Demokrat sebanyak 2 kursi. Dengan dukungan 7 kursi NasDem dan Demokrat tersebut Windra - Ramli juga sudah bisa mengikuti Pilkada 2024.
3. Riri Damayanti Jhon Latief - Ujang Irmansyah dari jalur perseorangan atau Independen.
Dalam proses pendaftaran Calon bupati-Wabup di Pilkada 2024 terdapat sejumlah syarat calon atau syarat Bapaslon yang harus dilengkapi. Baik yang mendaftar melalui jalur Parpol atau gabungan Parpol maupun melalui jalur perseorangan atau Independen.
Secara umum calon bupati-Wabup Pilkada 2024 harus melengkapi syarat calon atau syarat pribadi calon, baik calon mendaftar melalui jalur Parpol atau gabungan Parpol maupun melalui jalur perseorangan atau Independen. Dalam pasal 14 (Persyaratan Calon) disebutkan sejumlah syarat calon yang harus dilengkapi :
BACA JUGA:Perpustakaan Desa Taba Padang Terima Bantuan Buku Bacaan Perpustakaan Nasional
- Berpendidikan paling rendah SMA sederajat.
- Berusia paling rendah 25 tahun.
- Bebas dari penyalahgunaan Narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
- Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan SKCK.