3 KepmenPAN-RB Mengatur PPPK Part Time Termasuk untuk Guru, Namun Belum Tuntas

Ada 3 KepmenPAN-RB yang sudah diterbitkan MenPAN-RB Abdullah Azawar Anas, terkait seleksi PPPK 2024.--DOK/RK

Radarkoran.com - Ada 3 KepmenPAN-RB yang sudah diterbitkan MenPAN-RB Abdullah Azawar Anas, terkait seleksi PPPK 2024. Semuanya mengatur hal mengenai Non-ASN atau honorer yang diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu. Diketahui ketiga KepmenPAN-RB yang berkaitan dengan seleksi PPPK 2024, yakni: 

A. KepmenPAN-RB Nomor 347 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024.

B KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah TA 2024. 

C. KepmenPAN-RB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan TA 2024.

BACA JUGA:Bukan Tes Formalitas, Pengadaan PPPK 2024 Pakai CAT BKN, Honorer Bersaing Ketat 

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK 2024 secara daring pada Jum'at 23 Agustus 2024 sudah menyinggung mengenai honorer yang bakal diangkat jadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

"Pelamar yang terdata sebagai tenaga Non-ASN di database BKN sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Part Time sesuai ketentuan yang berlaku," kata Aba dikutip dari keterangan Humas KemenPAN-RB. 

Berikut penjelasan terkait aturan yang mengatur PPPK Part Time yang ada di dalam 3 KepmenPAN-RB. Pertama, teknis mekanisme pelaksanaan pengadaan PPPK Guru 2024 diatur di KepmenPAN-RB Nomor 348 tahun 2024. Pada KepmenPAN-RB ini dicantumkan kriteria pelamar di antaranya pelamar prioritas, guru eks tenaga honorer kategori II (eks THK II), guru Non-ASN pada instansi daerah, serta lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang terdaftar pada pangkalan data lulusan PPG di Kemendikbudristek.

BACA JUGA:Tes PPPK 2024, Dirjen GTK Kemendikbudristek Pastikan Lulusan PPG Tidak Geser Posisi Guru Honorer

Pelamar prioritas yang dimaksud adalah peserta yang telah lulus passing grade seleksi PPPK 2021. Adapun guru honorer K2, harus terdata pada dasabase BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah. Selain itu, pada KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 dinyatakan bahwa penentuan pelamar yang lulus seleksi, diberlakukan secara berurutan bagi: 

- Pelamar prioritas

- Guru eks TKH II 

- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah. 

- Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus pada instansi tempat mengajar saat mendaftar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan