Pelantikan 30 Anggota DPRD Rejang Lebong 2024-2029, Bupati Syamsul Sampaikan Sambutan Mendagri

Senin 26 Agustus 2024, 30 anggota DPRD Rejang Lebong priode 2024-2029 resmi dilantik. --DOK/RK

Radarkoran.com - Senin 26 Agustus 2024, 30 anggota DPRD Rejang Lebong priode 2024-2029 resmi dilantik. Prosesi pengucapan sumpah/janji dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Curup, Santonius Tambunan, SH, MH. 

Dalam kesempatan itu, Bupati Rejang Lebong, Drs.H. Syamsul Effendi, MM yang hadir menyampaikan sambutan Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.

‘’Ada dua hal yang perlu dicermati anggota dewan yang baru saja dilantik. Pertama, secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah. Di mana karakter DPRD di NKRI berbeda dengan lembaga legislative di Negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan secara absolute hingga ke tingkat local. Tap, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 meletakan DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,’’ kata bupati.

Kedua lanjut Bupati Syamsul, anggota DPRD dipilih melalui Pemilu yang pencalonannya melalui Parpol. Berbeda dengan kepala daerah yang pencalonannya dimungkinkan melalui jalur perseorangan.

BACA JUGA:Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Dipusatkan di RSUD M. Yunus

‘’Kondisi ini menciptakan kondisi anggota DPRD memiliki ikatan kuat sebagai perpanjangan tangan Parpol. Namun, sebesar apa kepentingan Parpol asal saudara hendaknya menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan golongan. Dalam menjalankan tugas saudara akan diawasi penegak hokum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan lainnya,’’ tutur bupati.

Dilanjutkan bupati, sebagaimana tertuang dalam pasal 96 UU No 23 Tahun 2014 ada 3 fungsi DPRD. Yakni, fungsi legislasi atau pembentukan Perda, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.

Dalam menjalankan fungsi legislasi, dewan bersama kepala daerah membentuk Perda. Penyusuan Perda bukan hanya berbasis keilmuan dan akademik. Tapi, harus bisa menjadi refleksi aspirasi dan kebutuhan rakyat. Dalam fungsi anggaran, setiap anggota dewan menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat. Serta fungsi pengawasan harus merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan prtoporsional.

‘’Untuk itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif khususnya dalam pemecahan persoalan rakyat lokal. Khusus Pilkada 2024, saya berharap para angota dewan dapat mengawal pelaksanaan Pilkada mulai dari pengawasan persiapan tahapan hingga pelantikan kepada daerah. Sebab, suksesnya Pilkada menjadi tanggungjawab bersama,’’ demikian Bupati Syamsul. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan