Di Kepahiang, Partai Non Parlemen Tidak Bisa Usung Cabup/Cawabup Pilkada 2024
PILKADA : Partai Non Parlemen di Kabupaten Kepahiang dipastikan tidak bisa mengusung Cabup dan Cawabup Pilkada 2024.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, dipastikan tidak ada Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pilkada 2024 yang mendaftar ke KPU Kepahiang menggunakan dukungan dari Partai Politik (Parpol) non parlemen, atau Parpol tanpa memiliki kursi di DPRD Kepahiang.
Pada dasarnya Parpol atau gabungan Parpol non parlemen atau tanpa kursi di DPRD, berdasarkan hasil Pemilu 2024 bisa mengusung Cabup dan Cawabup Pilkada 2024. Namun harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh regulasi yang ada. Aturan atau kebijakan yang dimaksud tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
Berlandaskan Putusan MK tersebut, Parpol non parlemen dapat mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, walaupun tidak mempunyai kursi di parlemen atau di DPRD hasil Pemilu 2024.
Nah, mengapa dipastikan untuk Kabupaten Kepahiang tidak ada Cabup dan Cawabup yang melakukan pendaftaran ke KPU Kepahiang menggunakan Parpol atau gabungan Parpol non parlemen atau tanpa kursi DPRD Kepahiang?
BACA JUGA:KPU Kepahiang Batasi Jumlah Pendukung Bapaslon Bupati/Wabup Masuk saat Mendaftar
Karena walupun Parpol atau gabungan Parpol bersatu dan mengusung Cabup dan Cawabup di Pilkada 2024, tetap tidak dapat memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh aturan atau regulasi yang ada. Hal tersebut diterangkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Nurhasan, SH.I.
Dia menjelaskan, berdasarkan putusan MK untuk mengusung Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, memang dibolehkan bagi Parpol yang tidak memiliki kursi parlemen atau tanpa kursi DPRD berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Disebutkan, lanjut Nurhasan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, Parpol atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
"Untuk Kabupaten Kepahiang sendiri kita mengikuti regulasi yang telah ditetapkan. Seyogyanya, bagi Parpol yang tidak memiliki kursi di Parlemen atau di DPRD Kepahiang hasil Pemilu 2024, tetap bisa mengusung Cabup dan Cawabup pada Pilkada 2024, asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan," jelas Nurhasan.
BACA JUGA:KPU Kepahiang Sambut Bapaslon Bupati/Wabup dengan Karpet Merah dan Tarian Adat Rejang
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, dipaparkan Nurhasan, untuk suara sah berjumlah sebanyak 90.872 suara. Jika disinkronkan dengan putusan MK, maka syarat Parpol non parlemen untuk mengusung Cabup dan Cawabup pada Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang, harus mendapatkan suara sebanyak 10 persen dari 90.872 suara atau kisaran 9.088 suara sah.
"Jadi Parpol atau gabungan Parpol non parlemen atau tanpa kursi DPRD Kepahiang bisa mengusung Cabup dan Cawabup apabila mempunyai suara sah sebanyak atau paling sedikit 9.088 suara sah," demikian Nurhasan.
Dihimpun Radarkoran.com, Parpol non parlemen atau tanpa kursi di DPRD Kepahiang hasil Pemilu 2024 dipastikan tidak bisa mengusung Cabup/Cawabup, lantaran suara 10 persen dari 90.872 suara atau dikisaran sebanyak 9.088 suara sah tidak mencukupi.
Di Kabupaten Kepahiang, terdapat 10 Parpol peserta Pemilu 2024 non parlemen atau tanpa kursi di DPRD Kepahiang, dan jika suaranya digabungkan untuk 10 Parpol tersebut baru mencapai sebanyak 6.137 suara. Maka dari itu tidak mencukupi 10 persen dari 90.872 suara atau dikisaran sebanyak 9.088 suara sah, sehingga dipastikan untuk Kabupaten Kepahiang tidak bisa Parpol non Parlemen mengusung calon bupati dan calon wakil bupati. (and)