Incumbent Daftar KPU Dilarang Gunakan Fasilitas Negara, Masa Kampanye Cuti
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera--GATOT/RK
Radarkoran.com - Tahapan Pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dimulai 27 - 29 Agustus 2024. Pada jangka waktu tersebut para kandidat Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) termasuk incumbent yang kembali maju akan mulai melakukan pendaftaran diri sebagai kontestan Pilkada.
Sesuai dengan regulasi pendaftaran Pilkada sebelumnya, bagi Cakada incumbent tidak perlu mengajukan cuti saat mendaftar. Namun saat melakukan pendaftaran Cakada yang bersangkutan dilarang menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas.
"Kami telah sampaikan kepada kepala daerah yang akan mendaftarkan diri ke KPU tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, dilarang menggunakan fasilitas negara," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera pada Senin, 26 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pendanaan Pihak Swasta, Pengerukan Alur Ditargetkan Pertengahan September 2024
Ia menambahkan, untuk waktu pendaftaran bagi Cakada incumbent diberikan izin untuk tidak bekerja dihari saat melakukan pendaftaran ke KPU.
"Pak gubernur tadi juga akan menyampaikan izin ke Menteri Dalam Negeri terkait waktu pendaftarannya. Sedangkan terkait cuti itu dilaksanakan saat masa kampanye yang ditetapkan KPU," sampai Ferry.
Lebih jauh, Ferry Ernez meyakini para kepala daerah atau ASN yang belum mengundurkan diri saat melakukan pendaftaran di KPU tidak menggunakan fasilitas milik negara.
"Saya kira semua pejabat baik bupati, wakil bupati, ASN tidak menggunakan fasilitas itu. Dan kami himbau para ASN juga perlu menjunjung tinggi netralitasnya," singkatnya.