22.794 Pelamar CPNS 2024 Dinyatakan TMS, Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya

CPNS : Pendaftar CPNS 2024 harus pastikan berkas pendaftaran lengkap supaya tidak ditetapkan TMS.--DOK/RK

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. 

2. Pernah Melakukan Kecurangan

Peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang pernah melakukan kecurangan pada pelaksanaan seleksi sebelumnya, tidak akan bisa lolos seleksi administrasi seleksi CPNS dan PPPK 2024. 

BACA JUGA:Selain soal HGU, Edwar: PT. TUMS Disebut Zolim pada Buruhnya

3. Pernah Mengundurkan Diri

Peserta seleksi tahun sebelumnya yang pernah mengundurkan diri saat sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak akan lolos seleksi administrasi lagi.Namun, peserta seleksi yang mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP maka bisa mendaftar secara normal.

4. Tidak Menyertakan Data Terbaru

- Peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 harus mendaftarkan diri menggunakan data terbaru.

- Peserta harus memastikan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terbaru yang sesuai dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

- Perubahan data yang perlu diperhatikan antara lain status menikah, pindah Kartu Keluarga, pindah domisili, dan sebagainya.

BACA JUGA:Program 3 Cabup/Cawabup Kepahiang Pilkada 2024, Apa Saja? Berikut Ulasannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan