Bandar Togel di Lebong Ditangkap Polisi
Bandar togel berinisial SY (44) warga Desa Sukabumi berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Lebong.--IST/RK
Radarkoran.com - SY (44) warga Desa Sukabumi Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Lebong. SY diduga merupakan bandar judi togel yang sudah meresahkan masyarakat sekitar.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandi didamping Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar menjelaskan SY diamankan di rumahnya beberapa waktu lalu.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 609.000, satu unit handphone merk VIVO warna biru, dan 28 potongan kertas pasangan togel.
Penangkapan terhadap SY berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas bisnis judi yang dijalankan tersangka.
BACA JUGA:Safaran dan Ulang Tahun Desa Pekalongan ke-101 Meriah
"Setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari, terbukti bahwa SY adalah bandar togel yang beroperasi di rumahnya," ungkap Syaiful.
Saat ditangkap, SY tidak dapat mengelak karena pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang kuat mengaitkan dirinya dengan aktivitas judi togel.
"Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti. Keberhasilan ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat," tambah Syaiful.
Saat ini, SY telah dibawa ke Mapolres Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya aktivitas judi togel di lingkungan mereka.
"SY beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polres Lebong untuk penyidikan lebih lanjut," singkatnya.