Cacat Permanen, Karyawan PT. TUMS Sempat Ingin Diberi Rp 28 Juta
Editor: Candra Hadinata
|
Minggu , 01 Sep 2024 - 18:13
PERJANJIAN : Surat perjanjian bersama yang dibuat oleh pihak PT. TUMS secara sepihak atau dibuat tanpa melibatkan karyawan bersangkutan.--RIAN/RK